Bahwa, dengan adanya deklarasi dari pengakuan telah terjadi pelanggaran HAM berat di Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia, maka telah memberikan suatu indikasi dimana spesifik 12 (dua belas) tragedi tersebut masuk dalam yurisdiksi Pengadilan HAM bilamana kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya adalah kejahatan genosida dan/atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
- Upaya Penyelesaian Kasus-Kasus HAM Berat di Indonesia
Berkenaan dengan polemik penyelesaian HAM berat di Indonesia yang disinyalir dengan tidak cukupnya alat bukti, maka Penulis memberikan suatu gagasan sebagai berikut:
Pertama, sekiranya untuk kasus pelanggaran HAM berat yang sudah tertunda penegakkan hukumnya selama puluhan tahun, dapat dilakukan suatu kebijakan bersifat extraordinary dalam hal standar alat bukti. Apabila dalam hukum acara klasik berpatut secara baku pada Pasal 184 KUHAP, mungkin dapat diberikan suatu kebijakan mekanisme lain, yang tujuannya adalah untuk menyelesaikan permasalahan HAM berat yang menggantung akibat terhambatnya alat bukti yang tidak dapat memenuhi standar Pasal 184 KUHAP. Ketidakmampuan pengumpulan alat bukti ini mengakibatkan kasus menjadi stagnan, dan mendiamkan kasus bukan berarti hal yang baik. Sehingga, tujuan utama sekarang lebih kepada efisiensi dan kemasalahatan dan keadilan yang seadil-adilnya untuk konteks saat ini, dibandingkan hanya atas nama hukum procedural-formalistik, maka kasus tersebut dibiarkan tergantung dan tidak dituntaskan.
Semisal, dalam hal kesulitan menemukan saksi kunci dikarenakan tidak ada lagi saksi fakta, mungkin saja demi penegakkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatkan hukum, bahwa keterangan dari saksi in auditu tetap memiliki andil dan kontribusi. Hal ini didasarkan pada faktor efisiensi dan tidak bisa memungkiri karena peristiwa sudah terjadi beberapa dekade silam yang tidak memungkinkan bahwa beberapa saksi maupun pelaku sudah meninggal dunia seiring berjalan waktu, sehingga memang mendapatkan saksi fakta terlihat sangat sulit, terlebih mustahil, maka penetapan pelaku (dader) dapat dilakukan persesuaian, agar kasus dapat dinaikkan status untuk diadili di pengadilan, demi menciptakan putusan yang paling mengakomodir dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dari pihak korban, keluarga korban, maupun perjuang HAM berat lain yang sudah menunggu selama puluhan tahun untuk mencari keadilan.
Dengan pendekatan ini, menurut hemat Penulis, maka dapat mengakselerasi penyelesaian kasus HAM berat yang terhambat secara lebih cepat dan efisien dalam ranah yudisial. Apabila telah diselesaikan di pengadilan, maka upaya non-yudisial juga langsung segera dilakukan.
Kedua, dalam keadaan upaya yudisial terlihat sangat sulit dan mustahil untuk dilaksanakan, maka penyelesaian dapat difokuskan untuk dilakukan dalam koridor non-yudisial, tanpa didahului oleh upaya vonnis dari lembaga yudisial. Hal ini mengingat bahwa tujuan adalah untuk menjunjung keadilan bagi para korban. Dalam konteks upaya non-yudisial, maka yang diutamakan adalah suatu pernyataan deklaratif atas penyesalan, simpati, dan permintaan maaf negara yang sudah mengakui telah terjadinya pelanggaran HAM berat, dan boleh sebab itu, pemerintah selaku wakil dari negara akan memberikan suatu upaya pemberian keadilan yang mengutamakan korban, seperti pemulihan hak konstitusional korban sebagai warga negara, pemulihan nama baik korban, melakukan sensus dan pendataan dari korban pelanggaran HAM, dan resosialisasi korban agar dapat terintegrasi kembali dalam masyarakat, tidak lupa upaya pembangunan suatu memorial sebagai tanda bahwasanya negara memberikan pengakuan, penyesalan, dan perhatian khusus bagi . Selain pemulihan yang berbasis korban, negara selanjutnya harus membuat suatu kebijakan dalam skala nasional guna mencegah keberulangan tragedi pelanggaran HAM berat terjadi di masa mendatang, seperti membuat peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi instrumen penggalakkan pemberlakuan HAM di Indonesia agar dapat berlaku lebih efektif.
- Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan dalam kajian ini, maka ditariklah suatu kesimpulan yang akan dijelaskan pada paragraf berikut:
Pertama, masalah HAM berat, terlepas semua polemiknya, merupakan fait accompli yang harus segera diselesaikan demi keadilan daripada korban.
Kedua, untuk kasus pelanggaran HAM berat yang sudah tertunda penegakkan hukumnya selama puluhan tahun, dapat dilakukan suatu kebijakan bersifat extraordinary dalam hal standar alat bukti, karena tujuan utama yang diinginkan adalah untuk segera menyelesaikan permasalahan HAM berat lebih kepada efisiensi dan kemasalahatan dan keadilan yang seadil-adilnya dibandingkan hanya atas nama hukum prosedural-formalistik, maka kasus tersebut dibiarkan tergantung dan tidak dituntaskan.









