Berdasarkan kemelut tersebut, maka Penulis tertarik untuk mengkaji permasalahan penuntasan pelanggaran HAM berat di Indonesia yang terhambat oleh alasan-alasan di atas, dimana sekiranya dalam karya ilmiah ini, akan dituangkan suatu ide dari penulis, yang mana tidak lain dan tidak bukan merupakan buah pemikiran orisinil dari Penulis, berbasis pengalaman selaku Ahli Pidana Forensik independen yang kerap menangani dan megnamati kasus hak asasi manusia. Adapun ide-ide Penulis sudah tertuang di dalam rangkaian uraian di bawah ini.
- Pembahasan
- Pelanggaran HAM Berat
Sebelum beranjak kepada substansi pelanggaran HAM berat, maka ada baiknya untuk membahas secara seksama mengenai konsep dan pengertian dari Hak Asasi Manusia terlebih dahulu, Demi kepentingan karya ilmiah ini, maka segala hal yang relevan dengan Hak Asasi Manusia beserta instrumennya akan ditafsirkan berdasarkan dari pengertian dan pemaparan sebagaimana yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang masih berlaku positif di Indonesia maupun yang diakui dalam dunia internasional
Terkait tentang Hak Asasi Manusia sendiri, maka Penulis akan menyunting pengertiannya dari Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan:[8]
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Adapun pengertian di atas merupakan serapan dari pengertian hak asasi manusia yang dianut oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di dalam United Nations Declaration of Human Rights (UNDHR), yang dalam terjemahan bahasa inggris berbunyi sebagai berikut:
“Human rights are rights inherent to all human beings, regardless of race, sex, nationality, ethnicity, language, religion, or any other status.” These rights include “the right to life and liberty, freedom from slavery and torture, freedom of opinion and expression, the right to work and education… and everyone is entitled to access to these rights, without discrimination.”
Berdasarkan dua pengertian di atas, maka Penulis dapat menyimpulkan bahwasannya Hak Asasi Manusia (HAM) juga dalam hal ini mempunyai ciri pokok sebagai berikut:[9]
- Hak asasi manusia merupakan bagian otomatis dari manusia, dan tidak perlu diberikan, atau diwarisi;
- Hak asasi manusia berlaku secara universal bagi semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnik, pandangan politiknya atau asal usul sosial suatu bangsa;
- Hak asasi manusia tidak bisa dilanggar, dan tidak diperbolehkan seseorang yang mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
Bahwa oleh hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak yang secara otomatis ada pada setiap orang, tanpa terkecuali dan perlu dilindungi dan dihormati oleh setiap orang, termasuk negara.
Dalam perjalanannya, hak asasi manusia mengalami banyak perkembangan hingga akhirnya terdapat kejahatan-kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan kepada kemanusian atau terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Adapun kejahatan maupun pelanggaran Hak Asasi Manusia ini diatur di berbagai dunia, salah satunya Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut, setelah mendapatkan gambaran tentang Hak Asasi Manusia, maka Penulis beranjak pada paradigma pelanggaran hak asasi manusia, yang di dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia berbunyi sebagai berikut:
“Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.”
Menurut Peter R. Baehr, hakikat konsep pelanggaran HAM, dapat ditinjau dari teori efek vertikal-horizontal. Menurutnya, pengertian vertikal HAM, bertujuan untuk melindungi individu atau kelompok dari ketidak adilan campur tangan pemerintah. Sebaliknya, secara horizontal mengacu kepada sesama warga negara dimana menjadi tugas pemerintah untuk melindungi hak asasi rakyatnya.Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Pelanggaran HAM merupakan pelanggaran terhadap hak kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun negara terhadap hak asasi individu lain tanpa dasar atau alasan yuridis.[10]
Pelanggaran HAM juga dalam hal ini dibagi menjadi dua kategori yaitu Pelanggaran Hak Asasi Manusia (Pelanggaran HAM) dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat (pelanggaran HAM Berat). Bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM) mengatur sebagai berikut:
“Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.”
Selanjutnya, dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa:
“Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:
- Kejahatan genosida;
- Kejahatan terhadap kemanusiaan.”
Merujuk pada penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, telah menegaskan bahwa kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dimaksud dalam pasal tersebut sesuai dengan Rome Statute of the International Criminal Court, atau dikenal dengan istilah ‘Statuta Roma’.
Sedangkan untuk Pelanggaran HAM ringan merupakan pelanggaran HAM selain kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dimana contohnya adalah penyiksaan fisik dan/atau psikologis seseorang, intimidasi, pengekangan terhadap kebebasan seseorang, diskriminasi gender, diskriminasi disabilitas, diskriminasi terhadap anak dan bentuk pelanggaran diskriminasi lainnya yang termasuk ke dalam perilaku ketidakadilan dan tindakan diskriminasi ras dan etnis.[11]
Genosida sendiri berasal dari dua kata yakni geno dan cide. Geno atau genos berasal dari bahasa Yunani kuno yang berarti ras, etnis, atau bangsa. Sementara cide atau cedere, berasal dari bahasa Latin yang berarti membunuh. Pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, terdapat pengertian dari kejahatan genosida, yakni tiap perbuatan yang dilakukan dengan bermaksud menghancurkan atau memusnahkan sebagian atau seluruh kelompok bangsa, ras, etnis, agama, dengan cara:
- Membunuh anggota kelompok;
- Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
- Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
- Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok;
- Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
- Victor Conde pada prinsipnya menyatakan bahwa pelanggaran HAM berat merupakan pelanggaran atau kekerasan secara sistematik, serius, dan skala masif yang dilakukan oleh aparat negara terhadap norma-norma yang berhubungan dengan HAM seperti apartheid, diskriminasi rasial, pembunuhan, perbudakan, pembunuhan massal, kekerasan atau penyiksaan berhubungan dengan agama (persekusi) yang dirasakan oleh korban sulit untuk dipulihkan.[12]
Sementara itu, kejahatan terhadap kemanusiaan diartikan sebagai berikut:
“Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
- Pembunuhan;
- Pemusnahan;
- Perbudakan;
- Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
- Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
- Penyiksaan;
- Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
- Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
- Penghilangan orang secara paksa; atau
- Kejahatan apartheid.”
Lebih lanjut Pasal 7 ayat (1) Statuta Roma menyatakan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah:
“For the purpose of this statute, “crime against humanity” means any of the following acts when commited as part of a widespread or systematic attack directed against any civilian population, with knowledge of the attack.”
Pasal 7 ayat (2) huruf a menyatakan:
“Attack directed against any civilian population” means a course of conduct involving the multiple commission of acts referred to in paragraph 1 against any civilian population, pursuant to or in furtherance of a State or organizational policy to commit such attack.”
Pasal 7 ayat (1) dan (2) Statuta Roma tersebut dapat diartikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang luas, sistemik, yang ditunjukan terhadap warga sipil dengan pengetahuan mengenai serangan tersebut. Serangan terhadap warga sipil tersebut juga berupa rangkaian perbuatan yang melibatkan tindakan berganda dari tindak-tindak yang disebutkan tehadap warga sipil apa pun, sejalan atau merupakan kelanjutan dari kebijakan negara atau organisasi untuk melakukan serangan tersebut.
Sehingga, unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu:[13]
- Salah satu perbuatan, yang mana tidak ada pensyaratan yang mengharuskan adanya lebih dari satu tindak pidana yang dilakukan. Karena salah satu dapat dimaknai sebagai pilihan alternatif. Sebagai contohnya saja, ketika seseorang melakukan pembunuhan yang ditujukan langsung kepada penduduk sipil sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematik, sudah cukup untuk memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan;
- Dilakukan sebagai bagian dari serangan (as part of), yang dikorelasikan dahulu dengan pengertian serangan (attack) yang tidak perlu memerlukan karakter untuk menjadi serangan militer (military attack). Serangan dapat diartikan sebagai perbuatan melanggar hukum baik disertai kekerasan fisik atau tidak. Serangan yang tidak dengan kekerasan fisik adalah kebijakan diskriminatif, apartheid, dan deportasi;
- Meluas atau sistematik, yang secara teoritis dapat diartikan sebagai efek kumulatif dari rangkaian tindakan tidak manusiawi yang memiliki besaran yang tidak biasa, dan merujuk pada meluasnya sejumlah korban. Sementara untuk sistematik sendiri terlihat dari pola kejahatan yang merupakan pengulangan non insidental atas tindakan kejahatan yang sama dan memiliki keteraturan secara terorganisir;
- Ditujukan kepada penduduk sipil, yang dapat diartikan ditujukan secara langsung, yang mana dimaksudkan hanya kepada pihak yang berada di lapangan saja yang dapat dikenakan unsur ini. Sementara itu, rumusan penduduk sipil hanya membatasi target potensial kejahatan hanya kepada penduduk setempat, yang mana tidak menutup kemungkinan juga terdapat penduduk yang berasal dari luar daerah tersebut, dan kebetulan ada di lokasi peristiwa;
- Diketahuinya, yang mana unsur kesengajaan sangat penting disini. Kesengajaan dan pengetahuan menjadi unsur penting yang memastikan apakah pelaku memiliki Mens Rea untuk melakukan kejahatan kemanusiaan atau tidak.
-
Yurisdiksi Pengadilan HAM
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia menerangkan bahwa:
“Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.”
Merujuk pada ketentuan di atas, maka diketahui bahwa Yurisdiksi Pengadilan HAM adalah terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang mana dalam konteks ini mengacu pada Pasal 7 Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2000 dimana, pengadilan HAM berwenang untuk mengadili kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.









