Jakarta – LBH Coperlink mendesak Direksi Bursa Efek Indonesia segera memberikan jawaban tertulis terhadap Emiten APL yang menyembunyikan informasi kasus HGB 5152/Klender Bukit Podomoro Klender. Salah satu anak perusahaan APL tersebut tengah berperkara di Pengadilan Jakarta Timur.
“Pihak APL dengan sengaja menyembunykan informasi kepada Pihak Bursa Efek. Karena dalam keterangan tertulisnya pada tanggal 17 Juli 2026 tidak menjelaskan sudah ada putusan sela, perkara gugatan atas terbitnya SHGB 5152/Klender milik PT CGK berlanjut di PN Jakarta Timur. Padahal putusan tersebut diputus majelis hakim pada tanggal 9 Juli 2026. Nah, ini kan terbukti ada niat jahar menyembunyikan informasi . Ini jelas yang melanggar peraturan OJK nomor 31/POJK.04/2015 Tentang keterbukaan informasi”ujar Ketua Umum LBH coperlink Junaidi Siahaan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, (19/10/2026).
Junaidi berharap pihak Bursa Efek Indonesia segera merespon surat dari Cooperlink untuk kedua kalinya. Apalagi saat ini Bursa Efek Indonesia tengah terpuruk setelah MSCI membuka konsultasi publik mengenai usulan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market pada 15 Oktober 2026.
“Sudah hampir setahun, surat kami tidak direspon. Bukannya mendapat penjelasan, tapi Justru Dirut BEI mundur tak lama setelah kami ajukan surat kasus bukit Podomoro pada bulan Desember tahun 2025 lalu. Dan setelah direksi berganti, juga belum direspon. Karena itu, Kami membawa surat untuk kedua kali dengan melengkapi fakta-fakta persidangan di PN Jakarta Timur yang masih berlangsung hingga saat ini.” ujarnya
Menurut Junaidi, Jika Direksi Bursa Efek Indonesia terus membungkam kasus ini, maka patut diduga Direksi punya kepentingan dengan Emiten yang bermasalah dan akan makin memperburuk citra bursa efek Indonesia di mata investor seperti penilaian MSCI
“Status SHGB 5152 resmi diblokir. Karena masih dalam perkara di Pengadilan. Kami juga sudah laporkan ke menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan KPK atas terbitnya HGB 5152 itu yang terbukti cacat administrasi dan cacat prosedur dua tahun lalu. Nah, Nusron abaikan permohonan kami untuk batalkan HGB, tapi sekarang 2 kali mangkir dipanggil KPK.”tambahnya
Junaidi menambahkan kasus HGB 5152/Klender mirip dengan kasus HGB Summarecon di Bogor. KPK menangkap tangan dirut Summarecon karena berusaha menyuap oknum BPN agar membuka Blokir. Menurut Junaidi, bukti cacat administrasi dan cacat prosedur dalam penerbitan HGB tersebut sangat nyata.
HGB 5152/Klender seluas 9,5 ha diterbitkan tanpa SIPPT oleh Sudarman selaku Kantah ATR/BPN Jakarta Timur pada tahun 2020. Sudarman sudah dicopot sebagai Kantah. Tetapi belum juga diperiksa KPK setelah istrinya viral kare flexing barang mewah miliaran rupiah di medsos. Pada tahun 2020 juga kuasa ahli waris Sukmawijaya sudah memblokir HGB tersebut. Karena, ahli waris Sukmawijaya belum pernah menerima pembayaran. Selain itu, ada bukti pemalsuan akte waris. Seorang pelaku pemalsuan akte waris sudah divonis penjara, seorang lagi masih buron. Dalam persidangan di PTUN terungkap HGB dipecah jadi ratusan sertipikat hanya dalam 2 hari pada bulan oktober 2024. Selain itu alas HGB 5152 dari tanah negara. Namun dalam gugatan di PN Jakarta Timur, pihak Bukit Podomoro mengaku membeli tanah tersebut dari ahli waris Sukmawijaya.












