Kasus Sambo: Anomali Vonis Hakim atas Hendra-Agus, Konspirasi Pengadilan Medsos

banner ads

Penulis: Ninoy Karundeng

Viralmediaindonesia – Pengadilan kasus Ferdy Sambo dapat dinominasikan sebagai pengadilan abad ini. Kasus yang menyedot banyak perhatian publik yang kemudian berubah menjadi melodrama.

Ribuan opini publik terbangun melalui gencarnya pemberitaan media, pernyataan pengacara, dan putusan hakim pengadilan yang terhormat. Opini tersebut kemudian bermetamorfosis menjadi konten medsos yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan untuk memuaskan birahi publik dan juga para hakim pengadilan.

Salah satu vonis yang dirasa anomali adalah vonis hukuman Brigjend Pol. Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nur Patria. Vonis hukuman mereka lebih berat dibandingkan dengan hukuman ringan pelaku eksekutor utama pembunuhan Joshua, Bharada Eliezer.

Jelas keputusan vonis hakim dipengaruhi suasana riuh dan carut marut di medsos, yang memotret Bharada Eliezer menjadi media darling melalui simpati publik. Padahal sebagai pelaku utama pembunuhan, meskipun dalam tekanan, bahwa Bharada E sebagai eksekutor yang menembak Joshua adalah fakta yang tidak terbantahkan, yang ketika itu, tentu bisa saja menolak perintah Ferdy Sambo. Bandingkan juga dengan hukuman pada kasus Nasrudin Zulkarnaen yang diotaki Antasari Azhar, eksekutor Daniel Daen Sabon dihukum 18 tahun penjara.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam vonis Hendra-Agus telah melupakan satu hal penting. Tentang doktrin tegak lurus; yakni bawahan tunduk pada perintah atasan. Hakim hanya menerapkan prinsip ini untuk Bharada E yang dihukum ringan, meski sama-sama di bawah tekanan Sambo.

Hakim menghukum Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria tanpa melihat suasana batin dan doktrin di atas. Bahwa Hendra dan Agus adalah tersangka obstruction of justice, bukan eksekutor pembunuhan, justru dihukum lebih berat. Mereka bukan hanya mendapat tekanan Ferdy Sambo, namun dalam jalannya persidangan mereka tidak menjadi media darling seperti Bharada E. Karena melodrama medsos yang dibangun oleh pengacara Bharada E membius publik dan hakim.

Tentu kasus vonis hakim terhadap Hendra dan Agus menjadi sorotan publik. Mereka dijadikan tersangka obstruction of justice, yang pada persidangan tidak terbukti melakukan perbuatan sesuai pasal 33 UU ITE, malah mendapat vonis 3 tahun dan 2 tahun penjara karena mengikuti perintah tertulis dan menjadi korban skenario Ferdy Sambo.

Dalam peran dan vonis terhadap Bharada E, hakim tidak melihat fakta bahwa dia pada awalnya adalah pembohong dan ikut melindungi skenario awal Ferdy Sambo.

Sementara Brigjend Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nur Patria adalah polisi yang jujur, juga menjalankan perintah tertulis berupa Sprin serta Surat Tugas. Sebagai anggota Polri, tidak ada alasan bagi mereka menolak tugas yang diberikan. Pun terkait skenario busuk Sambo mereka baru tahu sebulan setelah kasus pembunuhan terjadi.

Sedangkan Bharada E hanya mendapatkan perintah lisan. Tentu dia ada kesempatan untuk menolak perintah pembunuhan dari Sambo. Pun dia tahu seluruh rencana pembunuhan mulai awal hingg akhir.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Brigjend Pol Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nur Patria menjadi korban vonis hakim yang sangat aneh dan sesat. Hakim pengadilan tidak mempertimbangkan unsur yang meringankan mereka, bahwa Hendra dan Agus adalah perwira polisi yang telah bekerja lebih dari 20 tahun. Jelas berjasa bagi bangsa dan negara. Sedang Bharada Richard Eliezer baru mengabdi kurang dari 3 tahun bertugas di kepolisian yang belum ada jasanya sama sekali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *