Viralmediaindonesia – Trisha Eungelica, putri sulung Ferdy Sambo, juga menjadi sorotan saat Hakim resmi memvonis kedua orang tuanya.
Mengunggah ke Instagram pribadinya, Trisha memberikan reaksi usai vonis mati Sambo.
Ia pun membagikan potret Ferdy Sambo dan Putri Canddrawathi berpelukan sebelum pembacaan vonis.
Putri sulung Sambo mengunggah foto gedung apartemen berwarna abu-abu tersebut melalui akun @trishaeas.
Tampak poster tersebut memperlihatkan potret sebuah rumah yang dikelilingi pepohonan dan juga langit yang cerah.
Tak tahu pasti apa maksud dari postingan tersebut.
Pasalnya, Trisha tidak mencantumkan informasi apapun dalam postingan Instagram story miliknya.
Namun, foto itu diunggahnya sesaat setelah vonis Ferdy Sambo dibacakan.
Unggah Foto Ayah dan Ibu
Beberapa jam sebelum Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Trisha sempat mengunggah pesan menyentuh di feed Instagramnya.
Ia tampak membagikan foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tengah berpelukan erat.
Pada kolom keterangan unggahan, ia menuliskan pesan singkat yang menyatakan bahwa ia sangat menyayangi kedua orang tuanya itu.
“iloveuboth,” tulis Trisha singkat dalam keterangan unggahannya.
Usai dibagikan, unggahan Trisha itupun langsung ramai mendapat komentar dari warganet.
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2) kemarin, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso resmi menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Wahyu saat membacakan vonis.
Sambo terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain itu, ia juga telah mencoreng nama baik institusi Polri dengan menciptakan kegaduhan ini.
“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat Polri,” imbuh dia.
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Selain Sambo, sang istri yakni Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah usai terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Vonis terhadap Putri Candrawathi diputuskan dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.












