Viral: Polsek Kembangan Tangkap Dua Karyawati Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Miliaran Rupiah

Polsek Kembangan Tangkap Dua Karyawati
Polsek Kembangan Tangkap Dua Karyawati


Viralmediaindonesia, – Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua karyawati berinisial MT (20) dan MI (32) yang diduga melakukan penggelapan uang perusahaan miliaran rupiah.

Kapolsek Kembangan, Kompol H Ubaidillah mengatakan ke-dua pelaku merupakan karyawan dari PT. Eterna Derma Beauty di Mall Jameson lantai III Jalan Meruya Ilir Kel.Meruya Utara Kec. Kembangan Jakarta Barat.

“Keduanya diduga menggelapkan uang hasil penjualan perusahaan untuk kepentingan pribadi. Dimana seharusnya uang transaksi perusahaan masuk ke rekening perusahaan, namun oleh kedua tersangka dimasukan ke rekening pribadi,” kata Ubaidillah kepada wartawan di Mapolsek Kembangan, Senin (2/1/2023).

Ubaidillah menjelaskan modus yang dilakukan oleh pelaku MT hingga merugikan perusahaan sebanyak ratusan juta rupiah.

“Awalnya dari seseorang memesan barang di Shopee barang kecantikan PT. Eterna Derma Beauty, karena saat itu barang yang dipesan kosong, tersangka langsung menghubungi pemesan melalui Chat mengunakan nomer HP pribadi langsung ke pembeli,” paparnya.

“Bermula dari itu setelah barang yang diinginkan yaitu Botox ada, tersangka MT langsung menghubungi dan chat langsung untuk menawarkan barang tersebut,” kata Ubaidillah.

“Tetapi untuk pembayaran langsung ke rekening tersangka bukan melalui rekening PT. Eterna Derma Beauty dengan harga lebih murah dari pada yang seharusnya di Aplikasi Shopee,” sambungnya.

Setelah menyetujui barang yang dipesan, kata Ubaidillah, Pelaku MT kemudian mengambil barang tersebut yang berada di gudang.

“Tersangka MT kemudian mengirim barang tersebut menggunakan aplikasi Gojek ke alamat pemesan yaitu seorang dokter berinisial Dr W ,” ungkapnya.

Kapolsek menyebut, dari hasil pemeriksaan pelaku MT diduga telah melakukan penggelapan uang perusahaan sejak dari bulan Juni hingga Oktober 2022 dengan kerugian sekitar ratusan juta rupiah.

Exit mobile version