“Pelaku diduga sudah melakukan sekitar 15 sampai 20 kali penjualan. Dengan penjualan dan uang yang diterima dari dr widya sekitar Rp280 juta,” kata Ubaidillah.
Sementara itu, kata Ubaidillah, modus yang dilakukan oleh pelaku MI hampir serupa dengan apa yang dilakukan pelaku MT.
“Modus tersangka MI, Awalnya seseorang chat whatsapp ke dirinya untuk memesan barang, yang menurut pemesan mendapatkan kontak tersangka dari pelanggan sebelumnya,” tuturnya.
“Dan tersangka MI ini juga menganti akun shopee PT.Eterna Derma Beauty menggunakan akun Pribadi yang tersangka buat sendiri,” ungkap Ubaidillah.
Dari situlah, pelaku MI menawarkan dan menjual barang milik perusahaan berupa Botox, Filler, Sliming dan Cairan Vitamin C.
“Tetapi untuk pembayaran langsung ke rekening pribadi Tersangka yaitu ke Bank BCA a/n MELITA INDRIATI BINTI DOIN SIDIK bukan melalui rekening PT. Eterna Derma Beauty dengan harga lebih murah dari pada yang ada di Aplikasi shopee,” kata Ubaidillah.
Dari keterangan pelaku MI ,ia sudah melakukan aksi penggelapan sejak akhir Juni 2021 hingga Oktober 2022, ke beberapa dokter, yaitu Dr Y, Dr Az, Dr E dan Dr R dengan uang yang diterima pelaku sebanyak Rp 245 juta.
“Adapun kerugian yang dialami korban PT.Eterna Derma Beauty atas kejahatan yang dilakukan kedua tersangka kurang lebih sekitar Rp 1 – 3 miliar ,” pungkas Ubaidillah.
Akibat perbuatannya ke-dua pelaku akan dijerat dengan Pasal 374 dan atau 372 KUHP, Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
(titik).
