Viral: Mau Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB? Berikut Syarat dan Biayanya

Syarat Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB
Syarat Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB. Foto: ist
banner ads

Selain itu, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah berkas sebagai lampiran kelengkapan dalam proses registrasi kendaraan mereka.

Jika kendaraan menggunakan nama perorangan, data diri yang perlu disiapkan yaitu KTP, SIM, KK, dan paspor jika ada.

Namun, bila pemilik kendaraan tidak dapat mengurus proses ganti warna kendaraan di STNK atau BPKB sendiri, cukup berikan surat kuasa yang disertai materai Rp6.000, kedua bekas tersebut bisa diurus oleh perwakilannya.

Sementara itu, surat-surat kendaraan juga perlu di bawa, sepeti STNK asli dan fotokopi, BPKB dan fotokopi, bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir,

Untuk berkas lainnya yang perlu di bawah adalah surat keterangan bermaterai dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna kendaraan Anda.

Jadi, sebelum mengganti warna kendaraan 100 persen, pastikan terlebih dahulu bengkel yang mengecat sudah memiliki SIUP dan NPWP belum.

Hal tersebut dibutuhkan untuk memudahkan saat akan mengurus penyesuaian warna kendaraan dengan warna yang tercantum dalam STNK dan BPKB-nya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *