Viral: Mau Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB? Berikut Syarat dan Biayanya

Syarat Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB
Syarat Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB. Foto: ist
banner ads

Viralmediaindonesia – Mungkin masih ada yang bertanya-tanya apakah perlu mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika mengganti warna motor atau mobil?

Pemilik kendaraan yang mengganti warna kendaraan wajib mengganti warna yang tercantum dalam STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi warna terbaru.

Jika pemilik kendaraan tidak menyesuaikan STNK dan BPKB, ia dapat menerima denda karena melanggar peraturan lalu lintas.

Diketahui, perubahan warna kendaraan diatur dalam Keputusan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penghasilan Pemerintah Bebas Pajak bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk mencocokkan warna kendaraan di BPKB dan STNK, perlu diterbitkan yang baru. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, ada biaya sebesar Rp 375.000 untuk mengeluarkan BPKB baru bagi kendaraan roda empat atau lebih.

Sedangkan ada biaya Rp 200.000 dan pengesahannya Rp 50.000 untuk menerbitkan STNK baru.

Untuk kendaraan roda dua, biaya pengesahannya BPKB baru sebesar Rs 225.000, sedangkan STNK baru biaya Rs 100.000 dan biaya lisensi sebesar Rs 25.000.

Namun, jika pemilik kendaraan hanya mengubah warna kendaraannya sebesar 20 persen dari warna aslinya, pemilik kendaraan tidak perlu mengubah warna kendaraan di STNK dan BPKB.

Cara Mengganti Warna Kendaraan pada STNK dan BPKB

Untuk cara mengganti warna kendaraan pada STNK dan BPKB, pemilik kendaraan cukup membawa kendaraan yang akan diregistrasi ulang ke Samsat (Sistem Administrasi Satu Atap) yang berlokasi sesuai dengan alamat di KTP.

Namun, sebelum registrasi, pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengisi formulir yang dilanjutkan dengan melakukan cek fisik kendaraan.

Selanjutnya, petugas akan memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan yang akan dilampirkan bersama dengan formulir ke loket registrasi.

Prosesnya tidak cukup lama, bahkan STNK dan BPKB bisa langsung terbit di hari yang sama. Jadi pemilik kendaraan tidak perlu lagi bolak-balik kantor Samsat dan tidak perlu lagi menunggu hingga berhari-hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *