Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menambahkan, setelah berhasil melakukan aksinya pelaku menunggu ojek online yang di pesan sambil melihat korban yang sudah meninggal, lalu tersangka naik ojek online ke terminal kampung rambutan.
Pelaku berusaha melarikan diri ke Bali namun ditangkap oleh polisi di dalam Bus KG Trans Kaiser Guptaka, dalam Jalan Tol Ngawi Kertosono, Jawa Timur.
“Dalam perjalanan tersebut tersangka lewat daerah sentek dan membuang pisau tersebut dipinggir jalan dalam kondisi ojek online berjalan,” ujar Panji.
“Sesampainya di terminal kampung rambutan tersangka ke kamar mandi terlebih dahulu untuk mandi serta ganti baju dikarenakan baju yang tersangka pakai sebelumnya terdapat darah korban. Setelah mandi tersangka membeli tiket bis yang mengarah ke pulau bali untuk melarikan diri,” katanya.
Dari informasi dan pengejaran terhadap pelaku, lanjut Panji, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku dan menangkapnya.
“Selanjutnya Team Opsnal Unit 1 melakukan penangkapan terhadap pelaku di Bus KG Trans Kaiser Guptaka dalam Jalan Tol Ngawi Kertosono Jawa Timur,” pungkas Panji.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.600.000, 2 unit handphone, kaos, celana training dan jaket pelaku yang terdapat bercak darah serta handphone pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidananya paling lama 20 tahun penjara maksimal seumur hidup. (titik)












