Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan ART di Apartemen Jakarta Selatan

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan ART
Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan ART
banner ads

Jakarta, Viralmediaindonesia – Tim Gabungan Subdit Renakta dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan 8 orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ART di apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Para tersangka adalah majikan pasangan itu, anak-anak majikan dan 5 ART lainnya.

Kabid Humas Metropolda Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si mengatakan terungkapnya kejadian tersebut berkat kerjasama dan koordinasi dengan Polres Pemalang, Polda Jateng yang menerima laporan awal kejadian tersebut.

“Korban ini pulang ke Pemalang dia sudah kondisi luka-luka, kemudian dia diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta,” kata Kombes Zulpan.

Kombes Zulpan menjelaskan Penganiayaan ini terjadi karena korban tidak sengaja memakai celana MK dan hal ini membuat majikannya murka hingga mulai melakukan penganiayaan.

Kejadian berawal pada bulan Maret atau April 2022, korban sebagai ART di rumah saudara SK dan MK, kemudian juga disana ada 5 orang pembantu lainya yaitu saudari T, saudara E, saudari I, saudari O dan saudari P, berjalannya waktu dibulan Juli 2022 korban ketahuan oleh Sdri. MK menggunakan celana dalam miliknya sehingga Sdri. MK marah besar kepada korban dan menyita HP milik korban.

Sejak saat itu Sdri. MK mulai memperlakukan korban secara tidak baik dan memarahi korban jika melakukan kesalahan dalam pekerjaan,” terang Kombes Zulpan kepada media saat menggelar Rilis di Gedung Satya Haprabu Reskrimum Polda Metro Jaya, Rabu(14/12/2022).

Kombes Zulpan mengatakan penganiayaan tersebut dilakukan oleh para terlapor sejak 18 September 2022 sampai dengan korban dibawa oleh petugas dari rumah tersebut pada tanggal 7 Desember 2022.

“Korban saat itu sering mengalami kekerasan secara fisik, kemudian pada 19 September, ketika korban sedang memasak air, tiba-tiba MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban,” terang Kombes Zulpan.

Suami MK yang berinisial SK juga ikut menganiaya korban. SK secara sadis menyundutkan rokok dan besi panas ke tubuh korban. “SK ini juga melakukan penganiayaan dengan sundutkan batang rokok yang masih menyala pada korban, kemudian menggunakan besi jarum suntik yang dipanaskan terlebih dahulu lalu ditusukkan ke tangan korban,” ungkap Kombes Zulpan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *