Jakarta, Viralmediaindonesia – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan penyelenggaraan otonomi daerah atau otda harus berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Itu yang membedakan penyelenggaraan pemerintahan Indonesia dengan otonomi daerah negara lain.
“Menangani persoalan dakwah secara simultan (32 persoalan) merupakan otonomi daerah. Oleh karena itu, penyelenggaraannya harus berpedoman pada norma, standar, kriteria, dan prosedur,” kata Suhajar saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Gubernur (Rakornas) dan perangkat gubernur, perwakilan. Presentasi oleh Pemerintah Pusat di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta pada Selasa (22/11/2022).
Suhajar menambahkan, penyelenggaraan otonomi daerah di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didasarkan pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014. Dalam ketetapan ini ada 32 mata pelajaran serentak yang dialihkan ke daerah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah.
“NSPK memisahkan negara bersatu dari negara terpecah belah,” katanya.
Suhajar mencontohkan, banyak negara yang mengalihkan sebagian urusannya ke pemerintah daerahnya. Namun, ini tidak sebanyak pemerintah pusat Indonesia yang menyerahkan 32 urusan konkurennya ke daerah, katanya.
“Itu sebabnya Indonesia disebut sebagai negara dengan kebijakan desentralisasi paling progresif abad ini,” ujarnya. Karena itu Suhajar tak segan menyebut Indonesia sebagai negara percontohan dalam penerapan kebijakan desentralisasi. Menurut Suhajar, penerapan kebijakan desentralisasi juga merupakan cara dan strategi Indonesia untuk mencapai tujuannya sebagai sebuah negara.












