Oleh: Dr. Robintan Sulaiman, S.H., M.H., M.A., M.M., C.L.A., Ahli Pidana Forensik Independen
Latar Belakang
Viralmediaindonesia – Pada tanggal 11 Januari 2023, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo membuat deklarasi selaku Kepala Negara Republik Indonesia tentang pengakuan telah terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat di berbagai peristiwa sejak saat negara ini berdiri. Hal ini disinyalir setelah Joko Widodo menerima dna membaca laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara.[1] Bahwasannya, PPHAM merupakan satuan yang dibentuk sebagai upaya penyelesaian tragedi HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat Masa lalu. Adapun tim tersebut bertanggungjawab langsung kepada Presiden, serta dikepalai oleh Mahfud MD selaku Menkopolhukam dan Makarim Wibisono selaku ketua tim pengarah dan ketua tim pelaksana.[2]
Menyambung pernyataan tersebut, Presiden Joko Widodo juga mengekspresikan penyesalan dan simpatinya atas tragedy tersebut,[3] serta menyampaikan bahwa pemerintah akan berusaha mengambil langkah-langkah penindaklanjutan dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lampau, yang mana terdapat rencana diterbitkannya Instruksi Presiden (inpres) khusus yang melibatkan 17 (tujuh belas) kementerian dan lembaga pemerintahan non-kementrian, serta lembaga independen non-eksekutif lain demi menyelesaikan permasalahan HAM berat baik secara non-yudisial berdasarkan rekomendasi PPHAM, tanpa mengabaikan sisi penyelesaian secara yudisial juga.
Bahwasannya, peristiwa HAM berat yang menjadi sorotan dalam karya ilmiah ini termasuk sebanyak 12 (dua belas) pelanggaran HAM berat berikut: 1) Peristiwa G30SPKI tahun 1965-1966; 2) Peristiwa Penembakan Misterius (Petrus) tahun 1982-1985; 3) Peristiwa Talangsari, Lampung tahun 1989; 4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh tahun 1989; 5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998; 6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998; 7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II tahun 1998-1999; 8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet, Banyuwangi tahun 1998-1999; 9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh tahun 1999; 10) Peristiwa Wasior, Papua tahun 2001-2002; 11) Peristiwa Wamena, Papua tahun 2003; dan 12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh tahun 2003.[4]
Momentum ini memberikan secercah harapan, terutama bagi para korban, keluarga korban, dan pejuang HAM berat yang menilai bahwasanya pemerintah tidak pernah mau peduli akan suara mereka. Sehingga, adanya realisasi dari pemerintah Indonesia yang sudah terejahwantahkan dalam bentuk komitmen antar lembaga negara disertai dengan lembaga lain merupakan suatu langkah yang menjanjikan untuk mencapai penyelesaian atas polemik hak asasi di tanah air ini.
Bahwa, secara formil-prosedural, upaya dari penyelesaian HAM berat dapat diupayakan ke dalam 2 (dua) bentuk, yakni secara yudisial dan secara non-yudisial. Upaya yudisial berarti melakukan penegakkan hukum sesuai dengan hukum acara yang berlaku, dimana pelaku akan diadili dan dijatuhi putusan melalui sidang perkara yang diuji oleh Hakim berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada. Upaya kedua merupakan non-yudisial, yang mana mencakup permohonan maaf kepada pihak korban, melakukan upaya ganti rugi secara materiil maupun imateriil, semisal memulihkan hak konstitusional korban selaku warga negara. Kemudian, langkah non-yudisial juga dapat berwujud sebagai pembuatan kebijakan dalam skala nasional guna mencegah pelanggaran HAM berat serupa untuk terjadi lagi di Indonesia.
Memang pada praktiknya, kedua upaya ini tidak bersifat interchangeable, melainkan bersifat saling melengkapi (complementary). Dalam kata lain, penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia idealnya diselesaikan secara yudisial. Ketika upaya yudisial sudah terlaksana berdasarkan peraturan hukum acara yang ada, baru upaya non-yudisial dapat dilakukan selaku pelengkap dan penyempurna dari negara kepada para korban.
Adapun yang selalu menjadi pertanyaan di benak masyarakat awam: mengapa sulit sekali untuk menyelesaikan perkara-perkara HAM berat di Indonesia?
Atas permasalahan tersebut, maka Penulis akan memaparkan alasan spesifik memberikan potret kesulitan apa yang dialami Kejaksaan dalam hal penyelesaian kasus HAM berat tersebut. Adapun Jaksa Agung RI, Prof. Burhanuddin memaparkan hambatan penuntasan pelanggaran HAM berat di Indonesia didominasi masalah bahwasanya bukti dari penyelidikan Komnas HAM dinilai belum mumpuni untuk menjadi alat bukti yang cukup untuk menaikkan kasus menjadi tahap penyidikan.[5]
Untuk memberikan ilustrasi lebih lanjut, semisal dalam rangka penetapan tersangka kejahatan HAM Berat (dalam konteks ini, kejahatan terhadap kemanusiaan),[6] maka yang diperlukan adalah alat bukti sebagaimana yang diyakini dalam KUHAP, yang salah satunya memerlukan saksi fakta yang mengalami, merasakan, dan mendengar secara langsung.[7] Namun, pada kenyataannya, dikarenakan tragedi HAM berat yang bersangkutan sudah terjadi puluhan dekade silam, menghasilkan suatu keadaan dimana saksi-saksi fakta yang telah meninggal ataupun hanya menyisakan dokumen yang kurang valid kebenarannya dan saksi-saksi bersifat in auditu saja. Keadaan seperti ini akan sulit untuk membangun sebuah konstruksi keyakinan telah terjadi suatu kejahatan terhadap kemanusiaan yang besar, meluas, dan sistemik. Alhasil, upaya yudisial menjadi sulit untuk dillaksanakan. Ditambah lagi, dengan terhambatnya upaya yudisial, maka secara mutatis mutandis menjadi mustahil untuk melaksanakan upaya non-yudisial, dikarenakan sebagaimana yang telah Penulis uraikan sebelumnya, upaya non-yudisial secara tradisional baru dicanangkan setelah upaya yudisial telah dilaksanakan.
