Viral: Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan HAM Berat Di Indonesia

Permasalahan HAM Berat Di Indonesia
Dr. Robintan Sulaiman, S.H., M.H., M.A., M.M., C.L.A., Ahli Pidana Forensik Independen


Ketiga, apabila penyelesaian secara yudisial dianggap terlalu sulit dalam hal alat bukti dan mustahil untuk didapatkan, maka diberikan suatu kebijakan extraordinary lain, yakni mengedepankan upaya non-yudisial yang berfokus kepada pemberian pemulihan berbasis korban serta langkah preventif dan supervisi kepada dan oleh negara guna menghindari adanya pelanggaran HAM berat di masa mendatang.

  1. Referensi

Buku

Suparyanto, Yudi. Deklarasi HAM di Indonesia. Cempaka Putih, Klaten, 2019.

Titon Slamet Kurnia. Penyelesaian Pelanggaran HAM di Indonesia: Pilihan Upaya Hukum Untuk Reparasi Terhadap Korban. Citra Aditya Bakti. Bandung, 2017.

Conde, Victor H. A Handbook of International Human Rights Terminology, 1999.

Ali, Mahrus dan Syarif Nurhidayat. Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat (In Court System & Out Court System. Gramata Publishing, 2011.

Jurnal

Pakpahan, Zainal Abidin, dkk. Analisis Yuridis atas Tindakan Diskriminatif sebagai Pelanggaran HAM Ringan Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. USU Law Journal. Vol. II No. 2 (2013).

Internet

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, “Presiden Jokowi Instruksikan Tindak Lanjut Rekomendasi Terkait Pelanggaran HAM Berat” (Artikel, 2023) <https://setkab.go.id/presiden-jokowi-instruksikan-tindak-lanjut-rekomendasi-terkait-pelanggaran-ham-berat/>

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, “Presiden Jokowi Sesalkan Terjadinya Pelanggaran HAM Berat di Tanah Air” (Artikel, 2023) https://setneg.go.id/baca/index/presiden_jokowi_sesalkan_terjadinya_pelanggaran_ham_berat_di_tanah_air

Detik News, “Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat di 12 Peristiwa” (Artikel, 2023) < https://www.dw.com/id/jokowi-akui-pelanggaran-ham-berat-di-12-peristiwa/a-64347455>.

CNN Indonesia, “Setelah Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, 10 Upaya Lain Menanti” (Artikel, 2023) < https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230112091338-12-899340/setelah-jokowi-akui-12-pelanggaran-ham-berat-10-upaya-lain-menanti>.

Persatuan Jaksa Indonesia, “Kejagung Ambil Kebijakan Tindakan Hukum Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Masa Kini” (Artikel, 2021) < https://pji.kejaksaan.go.id/index.php/home/berita/1963>.

Hukum/Perundang-Undangan

United Nations Declaration on Human Rights

Rome Statute of the International Criminal Court

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

[1]Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, “Presiden Jokowi Instruksikan Tindak Lanjut Rekomendasi Terkait Pelanggaran HAM Berat” (Artikel, 2023) <https://setkab.go.id/presiden-jokowi-instruksikan-tindak-lanjut-rekomendasi-terkait-pelanggaran-ham-berat/>.

[2]Detik News, “Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat di 12 Peristiwa” (Artikel, 2023) < https://www.dw.com/id/jokowi-akui-pelanggaran-ham-berat-di-12-peristiwa/a-64347455>.

[3]Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, “Presiden Jokowi Sesalkan Terjadinya Pelanggaran HAM Berat di Tanah Air”(Artikel, 2023)

<https://setneg.go.id/baca/index/presiden_jokowi_sesalkan_terjadinya_pelanggaran_ham_berat_di_tanah_air>.

[4]CNN Indonesia, “Setelah Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, 10 Upaya Lain Menanti” (Artikel, 2023) < https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230112091338-12-899340/setelah-jokowi-akui-12-pelanggaran-ham-berat-10-upaya-lain-menanti>.

[5]Persatuan Jaksa Indonesia, “Kejagung Ambil Kebijakan Tindakan Hukum Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Masa Kini” (Artikel, 2021) < https://pji.kejaksaan.go.id/index.php/home/berita/1963>.

[6] Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

[7] Lihat Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti.

[8]Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,

[9] Yudi Suparyanto, Deklarasi HAM di Indonesia, Cempaka Putih, Klaten, 2019, hal. 2-3.

[10] Titon Slamet Kurnia, Penyelesaian Pelanggaran HAM di Indonesia: Pilihan Upaya Hukum Untuk Reparasi Terhadap Korban, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017, hal. 17

[11] Zainal Abidin Pakpahan Dkk., Analisis Yuridis atas Tindakan Diskriminatif sebagai Pelanggaran HAM Ringan Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, USU Law Journal, Vol. II No. 2, 2013, hal. 125

[12] H. Victor Conde, A Handbook of International Human Rights Terminology, 1999, hal. 52

[13] Mahrus Ali dan Syarif Nurhidayat, Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat (In Court System & Out Court System, Gramata Publishing, 2011, hal. 140-148

Exit mobile version