VIRAL MEDIA INDONESI | JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang pembentukan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Jakarta.
Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa berprestasi sekaligus memperbaiki tata kelola program bantuan pendidikan bagi warga Jakarta.
Pergub tersebut ditandatangani Pramono Anung pada Sabtu (12/9/2026). Informasi ini disampaikan Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Prastowo Yustinus, melalui akun Threads pribadinya, Senin (14/9/2026).
“Semangat pagi warga Jakarta, Pak Gubernur baru saja menandatangani Pergub 20/2026. Ini Pergub yang mengatur pembentukan ‘LPDP Jakarta’,” tulis Prastowo.
Prastowo menjelaskan, LPDP Jakarta dirancang sebagai program beasiswa bagi mahasiswa berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang magister (S2) hingga doktor (S3).
Program tersebut diharapkan membuka peluang lebih besar bagi generasi muda Jakarta untuk menempuh pendidikan di universitas-universitas terbaik dunia.
“Beasiswa untuk yang berprestasi, agar bisa melanjutkan kuliah hingga S-2 dan S-3, di kampus terbaik di dunia,” ungkapnya.
Pembentukan LPDP Jakarta menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mempersiapkan generasi unggul yang mampu bersaing di tingkat global.
Tidak hanya mengatur pembentukan lembaga pengelola beasiswa, Pergub Nomor 20 Tahun 2026 juga memperkuat tata kelola program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Prastowo menyebut kebijakan tersebut merupakan implementasi visi dan misi Gubernur Pramono Anung bersama Wakil Gubernur Rano Karno untuk memutus rantai ketidakberuntungan melalui akses pendidikan yang lebih adil.
“Pergub 20 ini ditulis dua tangan Pak Pram dan Bang Rano, demi mewujudkan visi memutus rantai ketidakberuntungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan tata kelola KJP dan KJMU diarahkan agar bantuan pendidikan dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Tak hanya itu, Pergub juga memperkuat tata kelola KJP dan KJMU agar lebih tepat sasaran, tepat manfaat, dan selaras dengan visi Kota Global,” tutup Prastowo.






