Viralmediaindonesia – Praktisi Hukum Muhamad Kadafi SH, MH menegaskan seorang pembeli beritikad baik tidak bisa dipidanakan dengan tuduhan menggunakan surat atau akta yang diduga palsu terkait barang yang dibelinya dari pihak penjual.
Menurut Kadafi, seharusnya pihak kepolisian dan kejaksaan membuktikan terlebih dulu keabsahan surat yang dimiliki pembeli. Namun, jika terbukti palsu, seharusnya pihak penjual yang ditetapkan sebagai tersangka bukan pihak pembeli.
“Pembeli beritikad baik itu tidak bisa dipidanakan, meskipun surat-surat terkait barang yang dibelinya tersebut terbukti palsu. Sebab pembeli itu justru sebagai korban. Jadi seharusnya pihak penjual yang jadi tersangka. Nah, apalagi belum dibuktikan berdasarkan hukum keabsahan surat-surat tersebut, tetapi pembeli sudah ditahan dalam proses peradilan. Tentu ini sangat mencederai rasa keadilan dan bisa diduga melanggar Hak Asasi ” ujarnya melalui pesan WA (20/3/2023)
Kadafi menjelaskan, terkait soal kepemilikan terhadap suatu barang termasuk ranah perdata jika beberapa pihak mengklaim memiliki surat yang sah. Menurutnya, hal Ini termasuk masalah kepemilikan tanah, seperti yang sedang menjerat Ketua FKMTI, SK Budiardjo dan istrinya Nurlela Sinaga.
Menurutnya, pembeli beritikad baik salah satunya seperti tercantum dalam putusan MA No 112 K/Sip/1955 dan No K/Sip/1958, yaitu pembeli yang sekali-kali tidak menduga bahwa orang yang menjual suatu bukan (satu-satunya) orang yang berhak.
Dia menambahkan, dalam surat edaran Kejaksaan Agung pada bulan Januari tahun 2013 jelas dinyatakan ada indikasi kasus- kasus tanah yang sejatinya perdata tetapi dipaksakan dan direkayasa menjadi kasus pidana dengan menggunakan pasal 170, 263, 266, KUHP.
Sedangkan soal kasus pemukulan dan pencurian lima kontainer yang dipersoalkan SK Budiardjo, lanjutnya, itu jelas termasuk ranah pidana. Jadi pihak kepolisian seharusnya menindaklanjuti laporan korban.
Praktisi Hukum lainnya, Artje Tehupiory SH,MH menjelaskan, keabsahan surat-surat kepemilikan tanah harus terintegrasi dari berbagai instansi. Misalnya, tanah girik yang dijadikan alas untuk meningkatkan statusnya jadi sertifikat harus tercatat nomor IPEDA serta catatan peralihannya.
“Jadi harus terintegrasi data-data alas hak kepemilikan tanah dari berbagai instansi mukai mulai Kelurahan, Kecamatan dan instansi yang mengeluarkan catatan ipeda, semuanya berkait jika asal tanah dari girik”ujarnya
