Saksi-Saksi Pelapor Tidak Hadir, Kuasa Hukum SK Budiardjo: Indikasi Sidang Main-Main

Saksi- Saksi Pelapor Tidak Hadir
Ketua FKMTI SK Budiardjo


Viralmediaindonesia – Sejumlah saksi pelapor tidak hadir dalam persidangan Ketua FKMTI SK Budiardjo dan istrinya Nurlaela Sinaga di PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Hakim akhirnya menunda sidang karena tidak satu pun saksi yang hadir hingga sekitar pukul 17.00 WIB petang.

Kuasa Hukum SK Budiardjo, Yahya Rasyid menilai ketidakhadiran saksi membuktikan bahwa persidangan ini terkesan hanya main-main, untuk membuat kliennya semakin lama ditahan. Menurutnya, kasus ini murni kriminalisasi. Para saksi yang diperiksa pun tidak pernah menyebutkan atau membuktikan surat-surat yang dibeli kliennya palsu.
”
Selaku pembeli beritikad baik seharusnya dilindungi bukan dikriminalisasi. Dan jangan sampai modus komplotan mafia tanah untuk menguasai tanah dengan cara mengkriminalisasi pemilik sah tanah dilegalisai oleh pengadilan” ungkap Yahya,

Karena itu dia berharap majelis hakim segera mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Sedangkan Kuasa Hukum lainnya , Mercy Tiurma Sihombing Sihombing menegaskan, bahwa sejak awal kasus ini tak layak disidangkan karena error in persona. Akta girik yang merupakan bukti lahirnya, hubungan hukum antara penggarap dengan tanah, yang dituduh membuat atau memalsukan kepada SK Budiardjo didapat secara sah dan sebagian berasal dari jual beli di hadapan atau dibuat oleh Pejabat Umum.

“Dalam Isi dakwahan jaksa juga masih menulis menggunakan surat-surat yang diduga palsu. Karena saksi-saksi pelapor juga tidak bisa menunjukkan surat-surat yang asli. Ini jelas kriminalisasi “ujarnya

Tiur juga meminta Penguasa Negara memperhatikan kasus kasus kriminalisasi ketua FKMTI. “Kami mohon, terutama kepada Pak Mahfud MD, Pak Mahfud bersuara untuk kasus Joshua, satu orang korban. Pak Budi dan istrinya adalah representasi Dari ribuan korban Mafia tanah “harapnya.

Sedangkan SK Budiardjo mengingatkan bahwa, jika dia dinyatakan kalah maka sangat mungkin seluruh rakyat korban Mafia tanah akan dikriminalisasi. Budi menegaskan, dokumen kepemilikan tanah yang dibelinya lengkap. Sebagai contoh, lanjutnya, girik no 1903 ada Ipeda dan bukti bayar pajaknya sampai tahun 2010. Bahkan girik 1903 tersebut juga sudah diputuskan pengadilan untuk dikeluarkan dari SHGB Tahun 2007.

“Kekalahan saya adalah kekalahan seluruh korban Mafia tanah, kemenangan saya adalah kemenangan seluruh korban. Sebab, saya saja, dengan dokumen lengkap, disusun secara sistematis, begitu saja masih bisa dikriminalisasi. “ungkapnya.

Namun dia berpesan agar rakyat tidak mau diadu domba dengan oknum penegak hukum atau pun orang-orang yang jadi pembela mafia tanah.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum hanya bisa menghadirkan satu dari lima saksi persidangan SK Budiardjo dan istrinya, Nurlela Sinaga. Dalam persidangan, Ari Listya selaku sekretaris Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat mengaku tidak tahu soal seluk beluk girik dan tidak pernah melihat langsung ke lokasi tanah girik 5047 yang diperkarakan oleh PT SSA.

Exit mobile version