Jakarta, Viralmediaindonesia – Ombudsman RI menilai implementasi layanan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial bagi purna Pekerja Migran Indonesia (PMI) belum dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Sehingga dalam proses dan mekanismenya layanan tersebut belum sesuai dengan asas pelayanan publik.
Berdasarkan hal tersebut Ombudsman RI telah menyelesaikan kajian sistemik terkait pengawasan dalam pelayanan rehabilitas dan reintegrasi sosial terhadap purna PMI. Hasil kajian tersebut menyebutkan bahwa perlindungan PMI setelah bekerja menjadi kewajiban dan tanggung jawab dari pemerintah pusat, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan pemerintah daerah baik kota dan kabupaten terkait penyusunan regulasi dalam pelaksanaannya.
“Fokus Ombudsman RI melalui kajian ini adalah bagaimana agar para PMI sepulangnya dari bekerja dapat menjadi agen perubahan karena mereka punya pengalaman selama di sana. Kita berharap agar sepulangnya mereka tidak menjadi pengangguran dan timbul permalahan baru,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam acara Diskusi Publik Pengawasan Ombudsman RI dalam Pelayanan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial terhadap Purna Pekerja Migran Indonesia, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/12/2022).
Robert menambahkan, pihaknya berharap agar purna PMI bisa mendapat bantuan di sentra Antasena yang dimiliki oleh Kemensos. Selain itu juga dapat dilakukan pelatihan, sehingga keahlian dan pengetahuan mereka dapat bermanfaat bagi lingkungan maupun komunitasnya.
Kepala Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Elisa Luhulima menyebutkan Ombudsman setidaknya menemukan empat bentuk maladministrasi dalam pelayanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial ini. Pertama, adanya pengabaian kewajiban hukum dari tidak adanya peraturan teknis yang terintegrasi antara kementerian/Lembaga dan peraturan teknis di pemda.
Kedua, tidak memberikan pelayanan kepada purna PMI yang membutuhkan layanan tersebut. Ketiga, penyimpangan prosedur dimana layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial tidak memiliki SOP dan tidak adanya koordinasi antara BP2MI dengan instansi terkait sehingga purna PMI tidak dapat menerima layanan yang terstandar dan berkualitas. Keempat, tidak kompeten dimana tidak adanya petugas pelaksana layanan yang secara khusus ditempatkan sehingga berdampak pada inkompetensi petugas dalam memberikan layanan.
“Oleh karena temuan diatas, Ombudsman RI memberikan Saran Perbaikan kepada BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri,” terang Elisa.
