VIRAL MEDIA INDONESIA.COM| JAKARTA_
Perbuatan tercela diduga dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil di Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat. Di tengah masyarakat yang berjuang mengatasi tumpukan sampah, justru aset vital berupa truk pengangkut sampah diduga dijual habis menjadi besi tua.
Oknum berinisial AM atau dikenal SDL, yang menjabat sebagai Penyedia Barang (PB), diduga mempreteli truk-truk yang masuk daftar dim (dihapuskan) lalu menjualnya ke pihak ketiga.
Aksi ini dilakukan di bangunan yang disebut “kantor” di kawasan asrama Bambu Larangan, yang anehnya tidak masuk daftar anggaran rehabilitasi Pemda DKI.
Akses ke lokasi itu diketahui hanya boleh dimasuki SDL dan orang kepercayaannya, dengan alasan menjaga keamanan aset. Padahal kenyataannya, justru di sana aset Pemprov DKI dibongkar dan dijual.
Perubahan gaya hidup SDL sejak menjabat posisi strategis ini sudah menjadi rahasia umum di lingkungan kantor. Dugaan semakin menguat karena tidak berdiri sendiri, diduga berkoordinasi dengan mantan Kepala Sudin LH Jakarta Barat sekaligus Ketua Pengguna Anggaran (KPA) saat itu, Hariadi.
Saat dikonfirmasi, nomor wartawan langsung diblokir oleh SDL. Kepala Sudin LH yang baru menjabat, Aldi Jansen, mengaku baru mengetahui hal ini dan berjanji menindaklanjuti. “Kami akan segera memanggil oknum untuk dimintai keterangan,” ujarnya. Sementara Hariadi menyatakan akan mengkoordinasikan pemanggilan terhadap SDL.
Menanggapi rangkaian fakta ini, Pengamat Kebijakan Publik Bolon menyampaikan, bahwa tindakan mempreteli dan menjual aset daerah secara ilegal merupakan bentuk pelanggaran hukum pidana murni, penyalahgunaan wewenang (abuse of power), dan indikasi kuat korupsi yang terstruktur.
Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum Bolon menegaskan bahwa kendaraan operasional seperti truk sampah adalah fasilitas publik yang dibeli menggunakan uang pajak rakyat melalui APBD.
Proses penghapusan aset negara atau daftar dim memiliki mekanisme legal yang sangat ketat melalui badan pengelolaan aset daerah, bukan ditentukan secara sepihak oleh oknum pejabat di lapangan untuk keuntungan pribadi.
“Modus isolasi area di kawasan asrama Bambu Larangan dengan dalih menjaga keamanan aset, padahal menjadi tempat pembongkaran truk secara rahasia, membuktikan bahwa aksi penyelewengan ini direncanakan secara matang dan sadar. Terlebih lagi, adanya indikasi perubahan gaya hidup yang drastis pada oknum AM alias SDL memperkuat dugaan adanya aliran dana ilegal berskala besar,” Ujarnya keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (23/09/26).
Lebih lanjut, pengamat menyoroti bahwa skandal ini tidak boleh hanya dilihat sebagai kenakalan individu seorang Penyedia Barang (PB). Dugaan keterlibatan mantan Kepala Sudin LH Jakarta Barat selaku Ketua Pengguna Anggaran (KPA) saat itu, Hariadi, mengindikasikan adanya praktik korupsi berjemaah atau kongkalikong horizontal.
Oleh karena itu, tindakan tegas berupa pemblokiran nomor kontak wartawan oleh oknum SDL saat dikonfirmasi dinilai sebagai sikap pengecut yang mempertegas adanya kepanikan atas borok yang mulai terendus publik. Pengamat mendesak Kepala Sudin LH Jakarta Barat yang baru, Aldi Jansen, untuk tidak sekadar memberikan janji pemanggilan administratif atau sanksi disiplin internal ASN. Kasus di akhir tanggapannya






