Hukum  

Marwah Profesi Hilang Karena Lulusan Hukum Terlalu Mudah Menjadi Advokat

banner ads

‏Marwah Profesi Hilang Karena Lulusan Hukum Terlalu Mudah Menjadi Advokat

VIRAL MEDIA INDONESIA  Jakarta – Marwah advokat sebagai officium nobile yang terhormat dan mulia menjadi kurang karena mudahnya menjadi advokat yang membuat marwah profesi itu hilang.

Advokat atau pengacara merupakan profesi yang bertanggung jawab melakukan pembelaan mewakili seseorang dalam menyelesaikan suatu perkara hukum. Terdapat serangkaian pendidikan yang harus ditempuh oleh lulusan ilmu hukum untuk pada akhirnya bisa menjadi advokat.
Setelah sarjana, lulusan ilmu hukum tidak otomatis menjadi pengacara. Melainkan harus mengikuti serangkaian pendidikan khusus profesi advokat atau PKPA. pendidikan PKPA merupakan pendidikan tambahan yang berbayar yang diselenggarakan oleh lembaga atau institusi pendidikan yang sudah bekerjasama dengan organisasi advokat.

Pendidikan ini biasanya berlangsung 2-7 hari tergantung masing-masing lembaga penyelenggara. Selama menempuh pendidikan, lulusan hukum akan mendapat gambaran dunia profesi advokat dan dibimbing dengan berbagai wawasan dan keterampilan hukum secara komprehensif.

Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.

Setelah pendidikan dan dinyatakan lulus, maka selanjutnya lulusan ilmu hukum harus mengikuti Ujian Profesi Advokat dan mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya dua tahun secara terus menerus.

Pada kesempatan pembukaan National Moot Court Competition Hotma Sitompoel di Jakarta, Jumat (7/7), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej menilai pola rekruitmen untuk menjadi advokat di Indonesia terlalu mudah sehingga marwah profesi advokat itu hilang.

“Pola rekruitmen dan sistem pendidikan aparat penegak hukum di Indonesia berbeda dengan negara maju. Pola rekrutmen advokat kita untuk menjadi advokat terlalu gampang, sehingga marwah advokat sebagai officium nobile yang terhormat dan mulia menjadi kurang karena mudahnya menjadi advokat lalu membuat marwah profesi itu hilang,” jelas Wamen.

Marwah advokat sebagai officium nobile yang terhormat dan mulia menjadi kurang karena mudahnya menjadi advokat yang membuat marwah profesi itu hilang.

Ia lalu mencontohkan pendidikan hukum yang ada di Belanda, di mana ketika lulusan baru mahasiswa hukum yang ingin menjadi aparat penegak hukum, baik itu sebagai advokat, prosekutor, maupun hakim, mereka harus menempuh pendidikan kembali setidaknya 7 tahun.

Gelar sarjana saja tidak cukup bagi mereka untuk masuk ke dunia kerja. Pendidikan lanjutan yang harus ditempuh lulusan hukum di Belanda membuat sistem rekrutmen dan pendidikan untuk menghasilkan aparat penegak hukum betul-betul di tempa.

Untuk menyeimbangi hal itu, gelaran kompetisi peradilan semu pidana atau moot court competition sangat bermanfaat bagi mahasiswa hukum. Teori yang telah dipelajari saat di perkuliahan akan di praktekan langsung melalui kompetisi ini.

“Acara moot court seperti ini baik untuk mahasiswa hukum. Sebagai mahasiswa, apa yang saudara dapatkan di bangku kuliah nanti ketika masuk dunia kerja ada gap semacam kesenjangan, karena empat tahun anda mencapai sarjana hukum, kemudian untuk berpraktik tidak bisa langsung,” lanjutnya.

Melalui praktik peradilan semu, mahasiswa dapat mengimplementasikan teori yang telah didapatkan di kelas. Praktik peradilan semu sejatinya adalah pelatihan sekaligus simulasi, karena mahasiswa akan melakukan penyusunan berkas hingga latihan persidangan yang sesuai dengan praktik di pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *