Kriminalisasi SK Budiardjo & Nurlela, Terkonfirmasi Melalui Proses Penyidikan Yang Tidak Fair

Kriminalisasi SK Budiardjo & Nurlela
SK Budiardjo & Nurlela


Dari 24 dasar penerbitan SHGB 1633 (BAP 2010 21 AJB dan SPH), TIDAK ADA SATUPUN DASAR GIRIK TERSEBUT YANG BERASAL DARI GIRIK TANAH YANG DIMILIKI OLEH SK BUDIHARDJO DAN NURLELA (C 1906, 5047 dan 391). MENJADI JELAS DAN TERANG, BAHWA PT SSA TELAH MELAKUKAN PERAMPASAN TANAH MILIK SK BUDIHARDJO BERDALIH BUKTI SHGB 1633.

BAP di Polres Jakarta Barat Tanggal 2 Agustus 2010 Penyidik Gondo Wardoyo SH terhadap ISWANTOKO Pegawai BPN Jakarta Barat, alas dasar penerbitan SHGB No. 1633 an PT. BMJ berdasarkan 21 AJB dan SPH luasnya 150.672m2 (dasar perolehan SHGB 1633 an PT BMJ berubah-ubah luasnya).

Bahkan, telah terbit surat dari BPN Kanwil Jakarta Barat No. 1734/09-03/SKP tanggal 4 Agustus 2008 (bukti ini dibaikan penyidik), yang isinya berupa usulan pembatalan sebagian SHGB 1633 berdasarkan putusan pengadilan No. 442/PDT.G/2006/PN. JAKBAR, yakni rekomendasi untuk mengeluarkan tanah berdasarkan Girik C 1906 dari SHGB 1633.

Jadi jelaslah, proses hukum terhadap SK Budihardjo dan Nurlela adalah murni kriminalisasi. Penyidik telah berlaku berat sebelah, mengabaikan bukti milik SK Budiardjo dan menuruti kehendak PT SSA tanpa merinci bahwa bukti kepemilikan PT SSA tidak meliputi tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh SK Budiardjo dan istrinya Nurlela.

Berdasarkan fakta persidangan diatas, kami memohon kepada Menkopolhukam Bapak Prof Mahfud MD, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Bapak Luhut Binsar Panjaitan, Kapolri Bapak Listiyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Bapak ST Burhanuddin dan Menteri ATR/BPN Bapak Hadi Tjahjanto kiranya berkenan untuk segera melaksanakan perintah Presiden untuk ‘Berantas Mafia Tanah berserta Bekingnya’ di seluruh bumi Indonesia. [].

Exit mobile version