Kriminalisasi SK Budiardjo & Nurlela, Terkonfirmasi Melalui Proses Penyidikan Yang Tidak Fair

Kriminalisasi SK Budiardjo & Nurlela
SK Budiardjo & Nurlela
banner ads

Selanjutnya, untuk tanah milik SK Budihardjo dengan Girik No. 5047 luas 548 m², yang dibeli melalui PPJB No. 10/2008. Tanah ini semula milik Edy Suwito.
Sebagai dokumen pelengkap, SK Budihardjo memiliki dokumen Surat Keterangan Kelurahan Cengkareng Timur No. 69/1.711.13, Surat Keterangan Kelurahan Cengkareng Timur, No. 27/1.711 dan Surat Keterangan Kelurahan Cengkareng Timur No. 58/1.711.1, yang mendukung legalitas dan keabsahan Girik No. 5047.

Ada pula dokumen AJB No. 1701/JB/MA/1990, yang menerangkan Edy Suwito membeli tanah tersebut sebelumnya dari H Nawi Bin Binin. H Nawi Bin Binin inilah pemilik asal Girik No. 5047.

Terakhir, tanah milik SK Budiardjo dengan Girik No. 391 yang luasnya 1.480 m² dan 6.000 m². Tanah ini dibeli berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tanah tahun 2007, dimana RAIS bertindak sebagai penjual dan Nurlela sebagai pembeli.

Untuk mendukung keabsahan kepemilikan, SK Budiardjo memiliki dokumen pendukung berupa bukti Surat Keterangan Kelurahan Cengkareng Timur No. 242/1.711.1, Surat Keterangan Kelurahan Cengkareng Timur No. 125/1.711.43 dan Surat Keterangan Kelurahan Cengkareng Timur No. 128/1.711.1 dan Surat Keterangan Kelurahan Cengkareng Timur No. 194/1.711.1, dan bukti pembayaran pajaknya.

Bukti-bukti kwitansi pembayaran, baik yang cash maupun transfer, sejak DP hingga pelunasan juga lengkap dimiliki. Bukti pembayaran PBB juga lengkap dimiliki.

Sayangnya, semua bukti-bukti tersebut diabaikan oleh penyidik. Jaksa hanya mendapatkan bukti dari penyidik sebagian saja, sementara yang lainnya tidak diperoleh oleh jaksa dari penyidik.

Padahal, jika dalam gelar perkara di penyidikan, seluruh bukti yang disampaikan SK Budiardjo dibahas, sudah pasti kasus ini tidak layak masuk pengadilan. SK Budiardjo dan istrinya tak layak menjadi tersangka, apalagi menjadi terdakwa.

Bukti-bukti tersebut jelas menerangkan bahwa SK Budiardjo dan istrinya Nurlela adalah pemilik tanah yang sah, memperolehnya dengan cara membeli dari pemilik tanah yang sah. Tidak ada pemalsuan dokumen atau memasukan keterangan yang tidak benar kedalam akta otentik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *