Oleh: Radhar Tribaskoro
Viralmediaindonesia – Prof.Dr.H. Anwar Usman SH, MH (AU) berdalih bahwa ia mengadili norma bukan individu. Artinya, pengadilan yang ia pimpin adalah peradilan umum, tidak ada urusan dengan masalah konflik kepentingan. Anwar Usman yakin betul bahwa ia bisa netral. Karena ia merasa hanya mengikut hukum Allah.
Tetapi kalau putusan pengadilan itu nantinya menguntungkan (keluarga) dirinya, boleh saja begitu? Anggap itu bonus?
Saya tidak mau mendebat Prof. Anwar Usman atas klaim bahwa ia hanya berpedoman kepada petunjuk Allah SWT. Silakan ia punya keyakinan itu tetapi buat saya yang terpenting adalah akuntabilitas. Sampai dimana ia bisa membuktikan bahwa ia netral, independen dan tidak memihak?
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi mengadili syarat menjadi presiden/wapres. Masalah itu muncul, salah satunya, karena keponakan AU, ingin menjadi cawapres. Ada UU yang harus diubah agar sang keponakan memenuhi syarat menjadi cawapres.
Sebelum MK memutus perkara, Prof. Anwar Usman menyampaikan dalam sebuah ceramah umum bahwa “Indonesia membutuhkan pemimpin muda”. Di sini AU melanggar aturan untuk tidak membahas perkara yang sedang dibahas MK. Apalagi, AU pun secara jelas menunjukkan preferensinya kepada keponakannya, yang saat itu diketahui membutuhkan dukungan lembaga yang dipimpinnya agar bisa menjadi cawapres paling muda .
Lepas dari pelanggaran “kecil” itu, AU melakukan kesalahan jauh lebih besar: ia terlibat dalam pembahasan dan pengambilan keputusan tentang perkara itu. Ia terlibat dalam perkara yang menentukan apakah keponakannya bisa menduduki jabatan tertinggi kedua di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apakah dalam hal ini ia bisa netral, independen dan tidak memihak?
Menurut AU sebagaimana bisa disimak dalam video di bawah ini, *IA BISA! AU menyebutkan sejumlah putusan MK sebelumnya yang ia simpulkan “MK tidak punya urusan dengan Konflik Kepentingan”. MK adalah peradilan tentang norma atau nilai bernegara. Tujuannya adalah melindungi kepentingan seluruh rakyat hingga beregenerasi ke depan. MK tidak membahas kepentingan orang-seorang, keponakan siapa, anak siapa.*
Pendapat publik tidak berharga bagi AU. Ia dengan tegas MENOLAK tuntutan masyarakat yang tidak mempercayai bahwa ia bisa terhindar dari kepentingan keponakan dan iparnya. Ia juga abai terhadap berbagai aturan tentang konflik kepentingan hakim dan ASN, yang terdapat dalam berbagai undang-undang. Mengapa begitu?
Bagi AU, hakim MK tidak perlu mematuhi kode etik apapun. Di atas hakim MK hanya ada Allah SWT. Hakim MK cukup mengikut arahan, pedoman dan bimbingan Allah SWT. Sayangnya AU tidak menjelaskan bagaimana caranya membuktikan bahwa ia sedang bekerja dalam petunjuk Allah SWT atau petunjuk presiden.
Namun secara ringkas dapat dibilang Anwar Usman mencoba menegakkan prinsip “Hakim Agung Konstitusi adalah Wakil Tuhan di Dunia”. Wakil Tuhan mutlak benar, tidak mungkin salah. Kalau Wakil Tuhan bilang ia tidak terpengaruh kepentingan keponakan dan ipar, maka ITU DAN HANYA ITU YANG BENAR.
Dapat dibilang bahwa keyakinan AU itu bersandar kepada sistem negara kerajaan. Di dalam suatu kerajaan keputusan penguasa eksekutif maupun yudikatif adalah mutlak benar. Karena raja (penguasa) adalah wakil Tuhan di dunia.
Untunglah, Mahkamah Kehormatan MK tidak sepakat dengan keyakinan Prof.Dr.H. Anwar Usman, SH.,MH. Mahkamah Kehormatan MK telah membuktikan bahwa AU telah melakukan pelanggaran etis berat. Karena itu ia diperintahkan meletakkan jabatan sebagai Ketua MK. Hukuman sangat ringan bila dibandingkan dengan akibat yang ditimbulkan.**






