Kriminalisasi SK Budiardjo & Nurlela, Terkonfirmasi Melalui Proses Penyidikan Yang Tidak Fair

Kriminalisasi SK Budiardjo & Nurlela
SK Budiardjo & Nurlela
banner ads

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.

[Catatan Persidangan, Tim Penasehat Hukum SK Budiardjo & Nurlela pada tanggal 16 Mei 2023 PN Jakbar]

Hajinews.id – Penulis melalui tulisan ini penulis ingin menegaskan bahwa apa yang dialami oleh klien penulis yakni SK Budiardjo dan Nurlela yang menjadi tersangka dan diadili sebagai terdakwa di pengadilan, bukanlah proses penegakan hukum oleh kepolisian melainkan tindakan kriminalisasi yang zalim. Sebab, jika benar tindakan penetapan tersangka tersebut merupakan penegakan hukum tentulah dalam prosesnya harus adil.

Diantara proses yang adil tersebut adalah tindakan penyidik yang juga meneliti bukti-bukti kepemilikan yang dimiliki oleh SK Budiardjo sebelum menaikkan statusnya sebagai tersangka. Bukan hanya berpatokan pada bukti yang diklaim dimiliki oleh PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA) selaku Pelapor.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (16/5), Terdakwa SK Budiardjo yang diambil keterangannya sebagai saksi mahkota untuk berkas kasus istrinya Nurlela, menerangkan bahwa bukti-bukti kepemilikan sebagai dasar sah kepemilikan tanahnya, juga sejumlah dokumen bukti pendukung lainnya, telah diserahkan kepada penyidik saat diperiksa di penyidikan. Namun, bukti-bukti tersebut dipilah oleh penyidik untuk kepentingan mentersangkakan SK Budiardjo dan istrinya saja, sementara bukti-bukti penting lainnya diabaikan.

Bahkan, SK Budiardjo telah menghadirkan ikhtisar bukti-bukti dalam dokumen yang diberi judul ‘PERAN MAFIA HUKUM & TANAH DALAM PENCURIAN 5 CONTAINER SERTA ISINYA DAN PERAMPASAN 1 Ha TANAH SK BUDIARDJO / NURLELA. Dalam ikhtisar berbentuk buku ini, siapapun yang membacanya akan mudah memahami bahwa SK Budihardjo dan istrinya adalah pemilik tanah yang sah dan menjadi korban kriminalisasi.

SK Budiardjo & Nurlela tidak bersalah. Keduanya telah membeli tanah secara sah dari penjual yang sah. Sejak tahun 2006 tanah telah dikuasai dan dimanfaatkan, tidak ada masalah. Barulah, pada tahun 2010 tanah tersebut dirampas oleh mafia tanah, dan kini di atas tanah tersebut berdiri bangunan perumahan Golf Lake Residence.

Ada bukti asli Girik Girik C No. 1906 yang diperoleh melalui PPJB No. 24/2006. Bukti kelurahan Cengkareng Timur mengeluarkan Surat Keterangan Nomor: 66/1.711.1, tanggal 27 Desember 2004, yang isinya menguatkan legalitas Girik C No. 1906.

Ada juga bukti Akta Jual Beli No. 246/SI/12/JBC/1976, yang menjadi dasar kepemilikan ABDUL HAMID SUBRATA yang semula membeli tanah Girik C No. 1906 dari TI’ING BIN SENAN. Kecamatan Cengkareng pernah mengeluarkan surat No. 560/1.1711.1 tanggal 05 Mei 2014 yang menerangkan AJB No. 246/SI/12/JBC/1976 tercatat pada buku register PPAT Kecamatan Cengkareng.

Bahkan, ada bukti dokumen IPEDA tahun 1979 yang mencatat Girik C No. 1906 atas nama ABDUL HAMID SUBRATA.
Sebagai penyempurna legalitas riwayat kepemilikan, SK Budihardjo juga memiliki bukti dokumen Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang ditandatangani ABDUL HAMID SUBRATA yang disaksikan RT, RW dan Kep Lingkungan RW, di Keluarahan Cengkareng Timur. Surat ini juga tercatat pula di Kelurahan Cengkareng Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *