Wakil Ketua DPRD Jatim yang Terjaring OTT KPK Ini Merupakan Politisi Senior Golkar

Wakil Ketua DPRD Jatim yang Terjaring OTT KPK
Sahat Tua Simanjuntak, politisi senior Partai Pohon Beringin, Wakil Ketua DPRD Jatim


ViralmediaIndonesia – Sahat Tua Simanjuntak, politisi senior Partai Pohon Beringin, Wakil Ketua DPRD Jatim ditangkap OTT KPK. KPK menyebut Sahat Tua Simanjuntak ditangkap pada Rabu 14 Desember 2022 pukul 19.00 WIB dalam operasi tangkap tangan atau OTT.

KPK menyegel ruang sahat di kantor DPRD Jatim di Jalan Indrapura Surabaya. Foto itu memperlihatkan sebuah pintu coklat dengan tulisan Wakil Presiden DPRD.

Pintu ruang Wakil Presiden DPRD Jatim ditempel dua stiker merah putih. Dua stiker bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK” dan menyegel pintu ruangan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, OTT KPK itu mengamankan dua orang.

Dikenal sebagai advokat ulung Jatim, Sahat Tua Simanjuntak yang memiliki nama lengkap Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, SH.MH terjun ke dunia politik melalui Partai Golkar. Jabatan terakhir Sahat Tua Simanjuntak adalah sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Timur.

Dikutip dari laman KPU Jatim, Sahat Tua Simanjuntak menjadi anggota DPRD Jatim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur 9 meliputi Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi.

Pada Pileg 2019 lalu Sahat meraih suara 52.910 di Dapil Jatim 9 tersebut. Sahat Tua Simanjuntak menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim sejak 30 September 2019 lalu. Ia sudah menjadi anggota DPRD Jatim sejak periode 2009-2014, kemudian 2014-2019, dan 2019-sekarang.

Di kursi legislatif, Sahat dikenal selalu bersuara lantang. Ia bahkan selalu mengajak kepada 13 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sadar diri.

Ketua KPK, Firli Bahuri sudah membenarkan pihaknya menangkan Sahat Tua Simanjuntak.

“Dalam giat tangkap tangan tersebut, terdapat Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan beberapa orang pihak lain,” kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Firli menyebut operasi tangkap tangan terhadap STS dan beberapa pihak lain itu dilakukan pada Rabu malam, pukul 20.24 WIB.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap itu.

 

Exit mobile version