Viral: Waduh!! Ada Tanggungan Jadi Meringankan, Mardani Maming Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara 

Mardani Maming Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara 
Mardani Maming Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara 


Viralmediaindonesia – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, divonis 10 tahun 6 bulan penjara karena mencuri uang rakyat dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di kabupaten yang ia kelola saat itu.

Mardani Maming yang juga dikenal sebagai pimpinan Group Batulicin Enam Sembilan dituding menerima hadiah atau bonus dari seorang pengusaha tambang, yakni mendiang Henry Soetio, mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), total tak kurang dariRp 118 miliar, sedangkan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Penguasa Tanah Bumbu No. 296 Tahun 2011 tentang pengalihan izin pertambangan IUP-OP dari PT BKPL ke PT PCN.

Kejaksaan Agung (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut agar terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming divonis 10 tahun 6 bulan penjara dalam sidang membacakan dakwaan Tipikori Banjarmasin. Sidang pada Senin, 9 Januari 2023.

“Terdakwa juga didenda Rp700 juta subsider kurungan pidana pengganti delapan bulan,” kata JPU KPK yang dipimpin Budhi Sarumpaet saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro.

JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian uang rakyat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

JPU juga menuntut pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752. Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Akan tetapi, jika tidak juga memiliki harta benda, terdakwa dijatuhi pidana lima tahun.

Adapun hal meringankan menurut JPU, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di depan persidangan.

Terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual di gedung KPK dan penasihat hukum menyatakan akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU setebal 700 halaman itu dan disepakati berlangsung pada sidang berikutnya Rabu, 25 Januari 2023.

Tim penasihat hukum Ade Yayan Hasbullah yang dimintai tanggapannya usai sidang mengakui tuntutan JPU sangatlah berat bagi kliennya.

“Nanti kami buktikan di nota pembelaan karena ini murni urusan bisnis, bukan seperti dituduhkan jaksa,” ucapnya.

Ade Yayan Hasbullah juga menyayangkan jaksa yang tidak melihat fakta hukum di persidangan, namun acuannya masih dakwaan.

“Banyak fakta yang seolah-olah itu fakta hukum, padahal itu mengaburkan fakta yang sebenarnya yang terungkap di persidangan,” ujarnya, dikutip dari Antara.***

Exit mobile version