Viral: Sejarah Libur dan Tahun Baru Imlek Sempat Dilarang di Era Orde Baru

Sejarah Libur dan Tahun Baru Imlek
Sejarah Libur dan Tahun Baru Imlek

Hajinews.idTahun Baru Imlek 2023 jatuh kemarin, Minggu 22 Januari 2023. Tahun Baru Imlek juga merupakan hari libur nasional.

Kecuali Hari Raya Imlek, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Formulir Birokrasi No.1066-2022, No.3-2022 dan No. 3-2022, pemerintah juga menetapkan hari ini, Senin 23 Januari 2023, Tahun Baru Imlek 2023 gratis bersama.

Perayaan Imlek 2023 akan sangat berbeda dengan perayaan Imlek 32 tahun lalu di era Orde Baru Presiden Soeharto.

Pasalnya, pada masa Orde Baru, perayaan Imlek hanya dilakukan dalam lingkungan keluarga yang tertutup. Juga tidak termasuk hari libur nasional.

Tahun Baru Imlek dinyatakan sebagai hari libur nasional pada tahun 2002 di bawah presiden kelima Megawati Soekarnoputri.

Selain itu, Tahun Baru Imlek dirayakan secara nasional setiap tahun oleh Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin) di Indonesia yang selalu dihadiri oleh Presiden dan pejabat pemerintah lainnya. Hal ini jelas menunjukkan rasa saling menghargai antarsuku, suku bangsa dan umat beragama di Indonesia.

Pasang Surut Sejarah Imlek di Indonesia

Presiden Soeharto sebelumnya melarang perayaan tahun baru Imlek secara ramai di ruang terbuka. Bahkan Presiden pada saat itu mengeluarkan Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama Kepercayaan dan Adat istiadat China.

Isi dari Inpres Nomor 14 Tahun 1967 itu memuat mengenai pelaksanaan Imlek yang harus dilakukan secara tertutup dan internal hubungan keluarga atau perseorangan.

Tak hanya Imlek, pada zaman Orba perayaan tradisi keagamaan China seperti Cap Go Meh juga dilarang dilakukan di muka publik. Sehingga pertunjukan barongsai pun dilarang.

Pada 17 Januari 2000, saat Indonesia dipimpin Presiden Gus Dur, beliau mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2000 yang isinya mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967.

Dengan dicabutnya Inpres Nomor 14 Tahun 19567 oleh Gus Dur, untuk pertama kalinya, Perayaan Imlek bisa secara bebas dirayakan di muka umu.

Kemudian kebijakan itu dilanjutkan Presiden Megawati dan meresmikan Imlek sebagai hari libur nasional melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002 tertanggal 9 April 2002.***

Reaksi Anda Setelah Membaca ini?
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *