Mercy menjelaskan, SJ Budiardjo dan istrinya Nurlela adalah pembeli beritikad baik yang membeli tanah dari ABDUL HAMID SUBRATA dengan alas hak Girik C No. 1906 (2.231 m²). Tapi tanah tersebut diklaim oleh PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA) dengan dalih telah membelinya dari PT Bangun Marga Jaya (PT BMJ) berdasarkan SHGB No. 1633.
“Padahal, sengketa kepemilikan antara ABDUL HAMID SUBRATA selaku Penggugat dengan PT BMJ selaku Tergugat I dan BPN Jakbar selaku Tergugat II, telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Putusan No. 442/Pdt.G/2006/PN.JKT.BRT, yang amarnya menyatakan ABDUL HAMID SUBRATA adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 2.231 m² Girik C No. 1906 persil 3b S II”ungkapnya
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 442/Pdt.G/2006/PN.JKT.BRT ini telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, BPN Jakarta Barat telah mengirim surat ke Kanwil BPN DKI Jakarta dengan nomor: 1734/09-03/SKP tanggal 4 Agustus 2008, yang isinya perihal: Usulan Pembatalan sebagian SHGB No. 1633/Cengkareng Timur atas nama PT Bangun Marga Jaya seluas 2.231 m².
Dalam pertimbangan putusan No. 442/Pdt.G/2006/PN.JKT.BRT, ditegaskan bahwa SHGB No. 1633/Cengkareng Timur berasal dari tanah negara bekas milik adat 17 bidang. Namun, tidak ada Girik C No. 1906.
Karenanya, berdasarkan bukti T1-1 dan TI-2 dijelaskan dalam pertimbangan hakim *bahwa tanah milik ABDUL HAMID berupa Girik C No. 1906 TIDAK TURUT DILEPASKAN MENJADI SHGB No. 1633/Cengkareng Timur.
“Bukan hanya kehilangan tanah, SK Budiardjo dan istrinya NURLELA saat ini justru menjadi terdakwa yang diantaranya dituduh menggunakan dokumen palsu dan memasukan keterangan palsu dari dokumen Girik C No. 1906 persil 3 BS II yang dituduh palsu. (pasal 263 KUHP dan 266 KUHP)”ujarny
Tanah milik SK Budihardjo yang dibeli dan dikuasai sejak tahun 2006, telah diurug/dipondasi, dipagar keliling, digunakan sebagai tempat penyimpanan kontainer, tiba-tiba diserobot.
“SK Budiharjo mengalami pengeroyokan dan pemukulan, kontainernya dicuri, kemudian membuat aduan (laporan) ke polisi. Alih-alih laporannya diproses oleh aparat penegak hukum, SK Budiardjo dan istrinya justru dikriminalisasi dengan pasal 263 KUHP dan 266 KUHP. Begitu bar bar kah hukum di negeri ini? Masihkah ada keadilan untuk rakyat pribumi yang tanahnya dirampas?”tandasnya












