Viralmediaindoensia – Seperti dalam persidangan sebelumnya, Putri Candrawathi tetap meyakini dirinya sebagai korban dan bukan tersangka pembunuhan berencana seperti yang didakwakan Kejaksaan Negeri (JPU).
Dalam introspeksinya, ia membenarkan sebagai tersangka bahwa dirinya adalah korban almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigjen J).
Selain kekerasan seksual, dia menegaskan Yoshua mengancam dan melecehkannya secara fisik di Magelang pada 7 Juli 2022.
Meski sangat malu menceritakan kejadian yang melanggar martabatnya, Putri mengatakan bahwa semua yang dikatakannya itu benar dan tidak mengada-ada.
“Saya sebenarnya malu sekali atas peristiwa yang terjadi dan menimpa saya di tanggal 7 Juli saat itu. Tidak mudah Pak untuk korban seperti saya, khususnya saya korban kekerasan seksual dan juga penganiayaan,” ucap Putri pada hakim.
Putri melanjutkan, kepada sang suami, Ferdy Sambo, hal ini menjadi sangat berat untuk diungkapkan.
Ia mengaku setelah kejadian pelecehan di Magelang ia takut Sambo tak lagi bisa menerima dan mencintainya seperti sedia kala.
“Dan juga tidak mudah juga saya menjelaskan dan utarakan khususnya ke suami saya karena sungguh berat menjelaskannya apakah suami saya masih mau menerima dan mencintai saya kembali setelah saya ceritakan peristiwa tersebut,” ucap Putri.
Sekali lagi Putri meyakinkan hakim bahwa ia hanya seorang korban kekerasan seksual, sehingga ia kebingungan mengapa pengadilan bisa memutuskan dirinya duduk di kursi terdakwa.
“Saya adalah korban kekerasan seksual dengan ancaman dan penganiayaan dari Yosua. Dan juga saya harus dijadikan tersangka dalam kasus ini,” tutur Putri.
Sebelumnya, terkait pelecehan seksual, Ferdy Sambo mengungkap alasan mengapa ia tak lakukan visum pada istrinya, Putri Candrawathi.
Di sidang lanjutan, Selasa, 10 Januari 2023, hakim bertanya kenapa Sambo bisa melewatkan visum, sedang dia adalah polisi berpengalaman yang seharusnya paham betul krusialnya bukti tersebut.
