Viralmediaindonesia – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana memberlakukan pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU untuk mengontrol distribusi BBM bersubsidi di tanah air.
Hal ini diamini oleh anggota BPH Migas Saleh Abdurahman yang mengatakan pembeli akan diberikan jatah harian untuk mengisi BBM bersubsidi di SPBU. Ketika rasio BBM bersubsidi pembeli habis, mereka tidak bisa lagi membeli BBM bersubsidi di SPBU mana pun.
“Contoh, Pertamina melakukan full cycle trial pilot project di 34 kabupaten/kota. Jika itu diimplementasikan, konsumen yang sudah isi 60 liter jatah hariannya itu di SPBU A, maka nggak bisa mengisi di SPBU A lagi, SPBU B, SPBU C, karena kuota di hari ini sudah habis,” katanya dalam keterangan pers, dikutip Kamis (12/1/2023).
BBM jenis subsidi yang akan diterapkan pada wacana tersebut adalah Pertalite dan Solar yang akan dibatasi jumlah pembeliannya dalam sehari. Adapun pengendalian distribusi BBM subsidi itu akan dintegrasikan dengan sistem berbasis IT melalui aplikasi MyPertamina yang saat ini dimiliki Pertamina.
Namun, kebijakan itu masih belum terealisasi dan masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Sementara itu, Saleh menyebut kalau aturan pembatasan BBM bersubsidi jenis Solar terdiri dari tiga elemen. Pertama secara kuota yang ditentukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah, lalu harga jual dan target konsumen yang juga sudah ditentukan.
“Karena kuotanya terbatas, konsumennya diatur, maka kita harus memikirkan agar subsdinya solarnya itu betul-betul diterima oleh penerima yang berhak,” terang Saleh.
