Viralmediaindonesia – Sikap pemerintah soal Cipta Kerja saat Perppu 2 dirilis pada 2022 menuai reaksi negatif dari serikat pekerja.
Perppu hanya dilihat sebagai siasat untuk memaksakan penerapan omnibus law dan meratakan kepentingan investor.
Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek), menduga terbitnya Perppu 2 pada 2022 lebih disebabkan oleh kegagalan pemerintah dan DPR untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan perbaikan dalam waktu dua tahun.
Sebaliknya, pemerintah dan DPR memaksa Perppu untuk melaksanakan UU Cipta Kerja.
“Ini akal-akalan untuk memaksakan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Mirah dalam keterangan pers pada Senin, 2 Januari 2023.
Ia menambahkan, Aspek Indonesia menuntut pemerintah untuk membatalkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menggantinya dengan menerbitkan Perppu Pembatalan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.
Aspek Indonesia juga menuntut agar pemerintah memberlakukan kembali Undang Undang yang ada sebelum adanya Undang Undang Cipta Kerja.
Ia mengatakan, telah mempelajari isi salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang beredar di masyarakat. Menurutnya, isinya hanya salin ulang dari isi Undang Undang Cipta Kerja, yang ditolak oleh masyarakat termasuk serikat pekerja.
“Kalaupun ada perbedaan redaksi, ternyata isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 justru semakin tidak jelas dan tidak ada perbaikan sebagaimana yang dituntut oleh serikat pekerja,” katanya.
Menurut Mirah, berbagai hal yang dituntut oleh serikat pekerja, ternyata dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah lagi. Dengan begitu, pemerintah dapat leluasa menerbitkan Peraturan Pemerintah yang hanya akan menguntungkan kelompok pemodal atau investor.
“Modus seperti ini sudah menjadi rahasia umum, karena sejak awal Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja memang didesain oleh dan untuk kepentingan pemodal, bukan oleh dan untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Prinsip penolakan
Mirah mengatakan, ada dua alasan prinsip perlunya Perppu Pembatalan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.
Pertama, alasan formil yang terkait putusan Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 dimana lemga tersebut memutuskan Undang Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dengan kewajiban kepada Pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun.
Selain itu, menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta larangan menerbitkan peraturan pelaksana baru sebagai turunan dari Undang Undang Cipta Kerja.












