Viralmediaindonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pada Rabu 11 Januari 2023 bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe tersangka tindak pidana korupsi. Lukas Enembe ditahan di Rutan KPK selama 20 hari untuk penyidikan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Lukas Enembe akan dirawat sementara di RSPAD Gatot Subroto mulai hari ini hingga kondisinya membaik menurut evaluasi dokter.
“Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka LE untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” katanya di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Lebih lanjut, Firli Bahuri mengatakan, Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan di Kota Jayapura Papua.
Firli mengatakan, penangkapan dilakukan untuk percepatan proses penyidikan. Selain itu, berdasarkan pengamatan dan penilaian KPK, Lukas Enembe juga tidak kooperatif.
Setelah ditangkap, Lukas Enembe langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua untuk pemeriksaan awal. KPK selanjutnya membawa Lukas Enembe ke Jakarta.
Untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe, penyidik kemudian membawa dia ke RSPAD Gatot Subroto untuk pemeriksaan medis.
Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
