Hukum  

Viral : Law Firm Kadafi & Partners KETERANGAN SAKSI YANG DIDENGAR DARI ORANG LAIN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN PEMBUKTIAN PADA PERKARA PERDATA

banner ads

Viralmediaindonesia.com Dalam hukum perdata, salah satu alat bukti yang diakui adalah keterangan saksi. Keterangan saksi menurut Pasal 164 HIR/284 RBg ditempatkan dalam urutan ketiga. Berbeda dengan hukum acara pidana yang menempatkan keterangan saksi ada pada urutan pertama. Hal ini berkaitan dengan jenis kebenaran yang akan dicari.

Dalam hukum perdata kebenaran yang dicari adalah kebenaran formil maka untuk memperolehnya alat bukti utama yang diperlukan adalah alat bukti surat, sementara itu dalam hukum pidana kebenaran yang dicari adalah kebenaran materil oleh karenanya alat bukti utama adalah keterangan saksi, yang melihat, mendengar dan merasakan sendiri (sebelum putusan MK).

Prinsipnya dalam perkara perdata hakim hanya perlu memutus berdasarkan bukti yang cukup (preponderance of evidence). Alat bukti yang cukup dimaksud memiliki beberapa kualifikasi agar memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat.
Keterangan saksi misalnya, dalam HIR atau RBg pada prinsipnya tidak mengatur spesifik kriteria saksi.

Dalam hukum perdata, praktiknya menunjukkan kecenderungan bahwa saksi haruslah ia yang mendengar, melihat dan/atau merasakan sendiri. Keterangan saksi yang diperoleh dari keterangan orang lain (testimonium de auditu) tidaklah dapat dipertimbangkan sebagai keterangan saksi yang memiliki nilai pembuktian.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudenai Mahkamah Agung berikut:

*Putusan Mahkamah Agung RI No.803 K/Sip/1970 tanggal 5 Mei 1970.*

menyatakan bahwa “kesaksian para saksi yang didengarnya dari orang lain de auditu tidak perlu dipertimbangkan oleh Hakim, sehingga semua keterangan yang telah diberikan oleh para saksi de auditu tersebut, didalam persidangan bukan merupakan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Perdata”

*Putusan Mahkamah Agung RI No. 547 K/Sip/1971 tanggal 15 Maret 1972*

menyatakan bahwa Keterangan “saksi de auditu” di dalam persidangan perkara perdata di Pengadilan, bukan merupakan alat bukti sah, menurut hukum Acara Perdata.
Pungkas Muhammad Kadafi.SH.,MH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *