Viral: Kuasa Hukum SK Budiardjo Beberkan Kejanggalan Saksi Pelapor

banner ads

Viralmediaindonesia – Kuasa hukum SK Budiardjo mengungkap sejumlah Kejanggalan keterangan saksi dari pihak pelapor dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Barat.

Tiga saksi yang sudah memberikan keterangan dalam persidangan sering menjawab tidak tahu. Bahkan Lurah Cengkareng Timur Boy Purba , selaku saksi Pelapor tidak tahu bahwa dia ditulis lulusan SLTP dalam BAP penyidik Polda Metro Jaya. Boy satu-satunya saksi dari lima saksi yang diminta jaksa hadir dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (7/5/2022) lalu.

Saat ditanya jaksa, mantan Lurah Cengkareng Barat ini juga mengaku tidak tahu lokasi tanah yang diperkarakan. Dua saksi sebelumnya Mahatmanto dan Ari Listya juga mengaku tidak tahu lokasi tanah yang diklaim milik PT SSA setelah membeli dari PT BMJ. Boy juga mengaku meminta keterangan dari stafnya lewat pesan WA saat di BAP.

“Saksi-saksi yang hadir banyak tidak tahunya. Hari ini rencana lima saksi Pelapor hanya satu yang hadir.Saya minta Pak Nono Sampono selaku dirut SSA juga hadir.
Ini kan seperti settingan untuk mengulur-ulur waktu persidangan sehingga Pak Budi dan istrinya semakin lama ditahan. Karena itu saya pertanyakan, apalagi pertimbangan hakim belum juga menangguhkan penahanan kliennya. Jangan sampai melanggar Hak Asasi Manusia, sudah ada jaminan dari anggota DPR, juga semua pengacara”ujarnya usai persidangan.

Kuasa Hukum lainnya , Mercy Tiurma Sihombing Sihombing menegaskan, bahwa sejak awal kasus ini tak layak disidangkan karena error in persona. Akta girik yang merupakan bukti lahirnya, hubungan hukum antara penggarap dengan tanah, yang dituduh membuat atau memalsukan kepada SK Budiardjo didapat secara sah dan sebagian berasal dari jual beli di hadapan atau dibuat oleh Pejabat Umum.

“Dalam Isi dakwahan jaksa juga masih menulis menggunakan surat-surat yang diduga palsu. Karena saksi-saksi pelapor juga tidak bisa menunjukkan surat-surat yang asli. Ini jelas kriminalisasi”ujarnya

Tiur juga meminta Penguasa Negara memperhatikan kasus kasus kriminalisasi ketua FKMTI. “Kami mohon, terutama kepada Pak Mahfud MD, Pak Mahfud bersuara untuk kasus Joshua, satu orang korban. Pak Budi dan istrinya adalah representasi Dari ribuan korban Mafia tanah”harapnya.

Sedangkan SK Budiardjo mengingatkan bahwa, jika dia dinyatakan kalah maka sangat mungkin seluruh rakyat korban Mafia tanah akan dikriminalisasi. Budi menegaskan, dokumen kepemilikan tanah yang dibelinya lengkap. Sebagai contoh, lanjutnya, girik no 1906 ada Ipeda dan bukti bayar pajaknya sampai tahun 2010. Bahkan girik 1906 tersebut juga sudah diputuskan pengadilan untuk dikeluarkan dari SHGB Tahun 2007.

“Kekalahan saya adalah kekalahan seluruh korban Mafia tanah, kemenangan saya adalah kemenangan seluruh korban. Sebab, saya saja, dengan dokumen lengkap, disusun secara sistematis, begitu saja masih bisa dikriminalisasi. “ungkapnya.

Namun dia berpesan agar rakyat tidak mau diadu domba dengan oknum penegak hukum atau pun orang-orang yang jadi pembela mafia tanah.

Sidang lanjutan pada Rabu (8/3/2023) ditunda karena Hakim masih bersidang kasus Teddy Minahasa.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum hanya bisa menghadirkan satu dari lima saksi persidangan SK Budiardjo dan istrinya, Nurlela Sinaga. Dalam persidangan, Ari Listya selaku sekretaris Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat mengaku tidak tahu soal seluk beluk girik dan tidak pernah melihat langsung ke lokasi tanah girik 5047 yang diperkarakan oleh PT SSA.

Dalam kesaksiannya, Ari juga mengaku lupa bentuk girik saat ditanya hakim. Ari menjelaskan, saat dia diperiksa penyidik Polda Metro, hanya membawa Buku C Kelurahan Kapuk. Menurutnya, tidak ada catatan girik 5047 dalam buku di Kelurahan Kapuk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *