Viral: Kuasa Hukum SK Budiardjo Beberkan Kejanggalan Saksi Pelapor

banner ads

Ari mengaku tidak tahu lokasi tanah girik tersebut, berapa luasnya dan tidak pernah mengklarifikasi ke kelurahan cengkareng timur. Menurut Ari, girik yang tercatat di buku C sampai tahun 1968.

Namun, menurut SK Budiardjo, girik yang dibelinya dari Edi Suwito berlokasi di Cengkareng Timur setelah ada pemekaran Kelurahan Kapuk. Girik 5047 itu tercatat di kelurahan Cengkareng Timur, yang dulunya masih termasuk kelurahan kapuk. Keabsahan girik tersebut berdasarkan keterangan pihak kelurahan bahwa riwayat girik 5047 berasal dari girik C 2842 berdasarkan surat keterangan PBB Kodya Jakarta Barat tahun 1981.

Girik 5047 seluas 548 meter persegi milik Mawi bin Binin dibeli Edi Suwito pada bulan Juli 1990. AJB girik tersebut, arsip dan registernya tercatat di PPAT Kecamatan Cengkareng tahun 1990. Keabsahan girik juga diperkuat dengan surat keterangan kelurahan pada tahun 1997. Edi Suwito juga tercatat membayar pajak PBB atas tanah tersebut. Tanah Girik dikuasai Edi Suwito sejak tahun 1981 sampai dijual ke SK Budiardjo tahun 2008. Dengan lengkapnya dokumen penguat keabsahan girik, SK Budiardjo kemudian membeli tanah girik Edi melalui notaris.

“Tanah girik yang saya beli tersebut dirampas oleh PT. SSA pada 21 April 2010. Padahal, PT. SSA mengakui bahwa baru membeli tanah itu dari PT BMJ pada 9 November 2010, sesuai Akta Jual beli No. 158/2010 melalui PPAT Andrianto Anwar SH .
Ini paling anehnya, girik Ini ada Ipedanya, bayar pbb dari tahun 1981 sd 2008, Pertanyaannya, kalo tidak terdaftar, uang pajaknya lari kemana? Ungkap Budi sambil memperlihatkan dokumen usai sidang di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2022).

Budi mengingatkan rakyat agar berhati-hati dengan mafia tanah yang mengincar tanah mereka dengan segala cara. Namun, Budi siap beradu data secara terbuka dengan pihak pengembang yang melakukan kriminalisasi terhadapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *