Viral: Hukuman Sahat Tua diperpanjang, Buntut Kasus Suap Dana Hibah di Jatim

Hukuman Sahat Tua diperpanjang
Hukuman Sahat Tua diperpanjang


Viralmediaindonesia – Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS), mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, tetap menjadi tersangka kasus suap bersama tiga rekannya.

Tersangka lainnya adalah ahli STPS Rusdi (RS) dan pelaku suap yakni Abdul Hamid (AH), Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang yang juga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas), dan koordinator Pokmas Ilham Wahyudi. (IW).

Empat tersangka suap ditangkap sejak 15/12/2022 setelah OTT yang dilakukan KPK dan akan dibebaskan kemarin Selasa 3/1/2023.

Namun, KPK memperpanjang masa penahanan Sahat Tua cs, ditambah 40 hari ke depan. Dari Rabu, 4 Januari 2023 hingga 12 Februari 2023.

Kepala Bagian Pelaporan KPK, Ali Fikri, menyampaikan hal itu langsung ke media pada Rabu, 4 Januari 2023. Perpanjangan masa penahanan itu bertujuan untuk memperdalam penyidikan.

“Sebagai kebutuhan untuk pengumpulan alat bukti, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka STPS dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan terhitung mulai 4 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023,” kata Ali Fikri, dikutip dari Antara.

Ditahan di rutan berbeda

Keempat tersangka saat ini tidak ditahan di rumah tahanan (rutan) yang sama melainkan berbeda. Sahat Tua kini mendekam di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Exit mobile version