IW ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, sedangkan RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Sahat Tua sebagai penerima dan RS disangkakan melanggar Pasla 12 huruf a atau huruf b atau b juncto pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bagi pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Uang Rp1 miliar diamankan penyidik KPK
Wakil ketua KPK Johanis Tanak pada 15 Desember 2022 lalu mengungkap kronologi penangkapan Sahat Tua cs. Dia juga menyebut barang bukti yang diamankan oleh Komisi Antirasuah itu.
“Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar AS dengan jumlah sekitar Rp1 miliar,” kata Johanis, dikutip dari Antara.
Penangkapan Sahat Tua cs dilakukan KPK setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan maling uang rakyat (korupsi).***
