Viral: Gubernur Papua Ditangkap, Kemendagri Pastikan Kelangsungan Pemerintahan Tetap Berjalan

Kemendagri Pastikan Kelangsungan Pemerintahan papua Tetap Berjalan


Viralmediaindonesia – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pemerintahan Provinsi Papua tetap berjalan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Papua Lukas Enembe pada Rabu (1/11/2023) untuk kepentingan penyidikan. Upaya tersebut dilakukan melalui penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh.) Gubernur Papua.

Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Plh. Gubernur itu disebutkan dalam surat bernomor 100.3.2.6/184/SJ yang ditandatangani pada Rabu (11/1/2023) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Dengan langkah ini kita ingin mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan dan menjamin kelangsungan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Benni menambahkan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.

“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Lebih lanjut Benni menjelaskan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.

Exit mobile version