JAKARTA, Viralmediaindonesia – Mulai tahun 2023, DPD RI akan menyoroti berbagai kebijakan ekonomi yang diterapkan pemerintah. Salah satunya adalah kenaikan BBM non subsidi, pencabutan subsidi listrik dari golongan 450-900 volt ampere, dan kenaikan harga barang kebutuhan pokok.
“Memasuki tahun 2023 ini, kita perlu terus mencermati kenaikan harga BBM non subsidi, listrik, dan bahan pokok agar tidak memberikan efek negatif pertumbuhan ekonomi serta menambah beban masyarakat,” ucap Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono saat membuka Sidang Paripurna ke-7 Masa Sidang III Tahun 2022-2023 di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/1).
Nono Sampono meminta pemerintah lebih transparan dalam melakukan sosialisasi kebijakan sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Untuk itu, pemerintah juga perlu memikirkan pengembangan sumber energi alternatif serta pemerataan listrik bagi masyarakat yang kurang mampu. “Perlu dilakukan pengembangan sumber energi alternatif untuk mengurangi beban ekonomi akibat pencabutan subsidi listrik yang dilakukan,” ujarnya.
Selain itu, DPD RI juga menghimbau pemerintah untuk melakukan operasi pasar secara berkala dalam mengendalikan harga-harga bahan pokok serta mengendalikan stabilitas pasokan barang di tengah masyarakat terutama pasca Natal dan Tahun Baru (NATARU). “Untuk itu Pimpinan DPD RI menugaskan Komite II melakukan koordinasi dengan kementerian terkait khususnya bencana alam dan stabilitas harga bahan-bahan kebutuhan pokok masyarakat,” terang senator asal Maluku itu.
Pada (30/12/2022) lalu, lanjut Nono Sampono, pemerintah secara resmi telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19. Keputusan
tersebut tentunya diambil oleh pemerintah setelah melakukan kajian mendalam serta mempertimbangkan situasi pandemi
yang makin terkendali. “Meskipun kebijakan PPKM telah resmi dicabut, DPD RI mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan meningkatkan kesadaran serta kewaspadaan dalam menghadapi dampak Covid-19,” harapnya.
Laporan Reses
Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Barat Alirman Sori berharap DPD RI memperjuangkan dana desa agar bisa digunakan secara mandiri baik itu untuk kepala desa atau nagari. Lantaran berdasarkan Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2021 tidak lagi ke kepala desa sehingga tidak bisa dikelola secara maksimal. “Saat ini 40 persen digunakan untuk sosial, 20 persen untuk peternakan, pertanian, dan perikanan, 8 persen untuk Covid-19, dan sisanya baru dikelola kepala desa. Ini mengakibatkan terganggunya efektifitas desa,” paparnya.
