Viral – Dilema Pelarangan Penjualan Rokok Batangan: Antara Kesehatan Rakyat dan Nasib Pedagang Dan Pengusaha

Pelarangan Penjualan Rokok Batangan
Rokok Batangan. Foto: unsplash
banner ads

Dia menuturkan bahwa PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan itu jangan diotak-atik lagi karena sudah memberatkan dan hampir 80 persen pasal-pasalnya adopsi dari Framework Convention on Tobacco shoppingmode Control (FCTC).

Respons Pakar

Konsultan Hematologi-Ontologi Prof Zubairi Djoerban mengatakan larangan terkait penjualan rokok batangan memerlukan evaluasi lebih lanjut terkait penekanannya atau pantauan yang berkelanjutan terhadap dampaknya di masyarakat.

“Jadi maksudnya bagaimana? Dilarang menjual rokok batangan tetapi maksudnya kalau beli banyak atau packing boleh begitu?,” katanya,

Menanggapi adanya wacana pelarangan penjualan rokok batangan yang sedang disiapkan, Zubairi Djoerban meminta pemerintah agar mempertegas maksud dari larangan tersebut, utamanya siapa yang menjadi target sasaran dalam masyarakat.

Dalam rencana itu, juga harus dijabarkan secara lebih mendetail terkait dengan maksud dari dilarangnya penjualan rokok batangan, termasuk evaluasi lebih lanjut.

Hal itu adalah karena tujuan sebenarnya agar dapat mengetahui program tersebut bisa berhasil mengurangi prevalensi konsumsi rokok, terutama pada kelompok miskin dan anak-anak, atau tidak.

“Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kepentingan dari setiap pihak. Meski dalam pandangan kesehatan rokok lebih banyak memberikan dampak buruk pada masyarakat, misalnya seperti mempermudah terkena stroke dan memicu kanker, aspek lain juga harus diperhatikan agar program menjadi efektif dan tidak merugikan salah satu pihak,” tutur Zubairi Djoerban.

Pakar kesehatan tersebut kemudian memberikan contoh kebijakan yang ideal yang diterapkan oleh Selandia Baru, di mana pemerintahnya membuat aturan pelarangan merokok pada usia tertentu yang jika dilanggar bisa dikatakan melanggar hukum.

Hanya saja, jika ikut menerapkannya di Indonesia, kebijakan itu akan sulit karena masih banyak sekali anak di usia muda yang sudah merokok.

Jumlah tersebut tercatat dalam data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) setiap tahunnya yang disusun oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kebijakan tersebut juga sulit dilakukan karena banyak pertimbangan kepentingan terutama sisi industri.

“Kalau kita jadi presiden mungkin mudah, cara seperti itu banyak sekali (bisa dilakukan). Tetapi kita juga harus mengayomi kepentingan umum,” ucap Zubairi Djoerban.

Sementara itu, Menteri Kesehatan periode 2012-2014 Nafsiah Mboi mengatakan wacana pelarangan penjualan rokok batangan, utamanya pada anak-anak, sudah diperbincangkan sejak dia menjabat beberapa waktu lalu.

Sayangnya, penerapan di lapangannya masih dapat dikatakan buruk walaupun semua kebijakan serta program yang dirancang pemerintah memiliki kualitas dan tujuan yang baik untuk kesehatan masyarakat Indonesia.

”Yang kita tahu dari data terakhir itu prevalensi perokok paling banyak pada orang miskin dan remaja. Mereka bisa membeli dengan harga Rp1.000,” kata Nafsiah Mboi.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *