Viral – Denny Indrayana: Pengadilan Negeri Tidak Memiliki Kewenangan Untuk Memutuskan Penundaan Pemilu



Viralmediaindonesia – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM), prof. Dr. Denny Indrayana, S.H., Ph.D. mengatakan bahwa pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan untuk menunda pemilu. Hal itu disampaikan sebagai tanggapan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda pelaksanaan pemilu 2024.

Menurut Profesor Denny, pengadilan negeri tidak memiliki yurisdiksi dan kewenangan untuk memutuskan penundaan pemilu. Ia menilai keputusan majelis hakimuntuk menunda pemilihan tidak berdasar.

“Tidak bisa pengadilan negeri tidak punya kompetensi untuk menunda pemilu. Putusan-putusan yang di luar yuridiksi seperti ini, adalah putusan yang tak punya dasar, dan karenanya tidak bisa dilaksanakan,” ungkap Denny saat dihubungi wartawan, Kamis, 2 Maret 2023.

Denny menjelaskan, penundaan pemilu bisa dilakukan apabila situasi kondisi tak memungkinkan, seperti terjadinya perang atau bencana alam.

“Itu pun harus dengan dasar yang kuat buktinya, tak bisa dengan putusan-putusan yang tidak punya yurisdiksi atau kompetensi semacam ini,” ujar Denny.

Atas dasar itu, Denny menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut harus ditolak. “Putusan ini harus ditolak, dan harusnya dari awal tidak dikeluarkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.

Exit mobile version