Viral: Berlaku hanya satu hari ya!, Lihat Syarat Lengkap Perpanjangan SIM mulai Januari 2023

Syarat Lengkap Perpanjangan SIM mulai Januari 2023
Syarat Lengkap Perpanjangan SIM mulai Januari 2023


Viralmediaindonesia – Kabar gembira bagi Anda yang belum sempat melakukan perpanjangan SIM saat ini. Sebab, pada Januari 2023, polisi memberlakukan dispensasi pengecualian perpanjangan SIM.

Program dispensasi perpanjangan SIM ini hanya untuk orang-orang tertentu yang memenuhi persyaratan.

Salah satu syarat utama dispensasi perpanjangan SIM adalah berlaku untuk orang yang SIM-nya habis masa berlakunya pada Tahun Baru 2023.

Apa metode dan ketentuan polisi untuk program perpanjangan izin pada Januari 2023? Akun Twitter @TMCPoldaMetro mengumumkan kebijakan perpanjangan SIM pada 30 Desember 2022.

Akun Twitter tersebut mengatakan perpanjangan lisensi akan berlangsung hingga 1 Januari 2023 untuk orang yang SIM-nya habis masa berlakunya pada 31 Desember 2022.

“Kebijakan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya bertepatan pada libur Natal dan Tahun Baru,” tutur keterangan di akun tersebut.

Dalam ketentuan dijelaskan bahwa pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2022 s/d 1 Januari 2023 dapat memperpanjang sampai tanggal 2 Januari 2022 dengan mekanisme perpanjangan.

Tetapi Anda harus cepat, karena program dispensasi perpanjangan SIM ini hanya berlaku satu hari saja.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, akan diberlakukan proses mekanisme penerbitan SIM baru.

Meskipun cuman 1 hari saja, Anda harus memanfaatkan program dispensasi perpanjangan SIM ini dengan sebaik-baiknya.

Pasalnya SIM yang sudah habis, walaupun cuma telat 1 hari saja, akan langsung dianggap mati dan tak bisa digunakan lagi.

Hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11.

Dijelaskan bahwa SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Tetapi, jika Anda telat perpanjang SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM akan dianggap mati sesuai dengan ketentuan berlaku dan tak bisa diperpanjang kembali.

Satu-satunya cara untuk mendapatkan SIM kembali adalah dengan melakukan mekanisme pembuatan SIM baru di mana Anda harus kembali melakukan registrasi, tes tertulis, tes praktek pembuatan SIM.***

Exit mobile version