by M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Viralmediaindonesia – Tema HUT TNI ke 78 tahun ini adalah “TNI Patriot NKRI : Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju”. Tiga unsur terkandung di dalamnya yaitu TNI patriot NKRI, TNI pengawal demokrasi dan TNI kekuatan untuk memajukan Indonesia.
Sebagai patriot NKRI hal ini sesuai dengan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara untuk menangkal setiap ancaman miliiter dan bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Sebagai pengawal demokrasi TNI harus menjadi bagian dari penegakan kedaulatan rakyat. Kedaulatan negara dan kedaulatan rakyat menjadi modal politik untuk Indonesia mandiri dan maju di segala bidang.
5 Oktober ditetapkan sebagai Hari TNI karena pada tanggal tersebut tahun 1945 terbentuk TKR yang awalnya BKR bentukan PPKI. Lalu TRI tahun 1946 dan resmi bernama TNI pada tanggal 3 Juni 1947. Berubah menjadi ABRI tahun 1962 sebelum kembali kepada TNI 1 April 1999 setelah terjadi pemisahan dengan Polri. Inpres 2 tahun 1999 mengatur langkah-langkah kebijakan dalam rangka pemisahan Kepolisian dari ABRI. Dwi fungsi ABRI dihapuskan.
Ada TNI patriot NKRI teladan yaitu Jenderal Soedirman yang memilih bertempur gerilya daripada harus menyerah di meja perundingan. Berbeda dengan Soekarno yang siap ditangkap Belanda di ibukota Yogyakarta. Panglima Besar Soedirman adalah Guru SD Muhammadiyah, aktivis Pemuda Muhammadiyah dan Pengurus Hizbul Wathan. Bersama Hamengku Buwono dan Letkol Soeharto, Jenderal Soedirman melakukan Serangan Umum 1 Maret 1949 ke Yogyakarta untuk mengusir Belanda. Ia wafat karena sakit paru-paru di usia 34 tahun.
Menurut UU No 34 tahun 2004 tentang TNI dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa Jati Diri TNI adalah Tentara Rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Nasional dan Tentara Profesional. Relevansi sebagai Pengawal Demokrasi dapat dikaitkan dengan Penjelasan Umum angka 4 dimana ditegaskan bahwa TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai dengan kepentingan politik negara.
Kepentingan politik negara dimaksud “mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi”. Aturan UU TNI ini menjadi landasan bagi TNI untuk mengawal demokrasi atau membantu proses penegakan kedaulatan rakyat. Menjadi acuan TNI pula prinsip supremasi sipil yang berbasis pada proses atau mekanisme demokrasi.
Kini TNI ditantang untuk lebih maju dan kokoh dalam melakukan pengawalan demokrasi. Hal ini mengingat gejala politik pemerintahan Jokowi justru semakin menjauh dari asas demokrasi. Terakhir kasus Rempang yang faktanya adalah pengabaian terhadap hak-hak rakyat. Penggusuran atau pengosongan merupakan pelanggaran atas prinsip demokrasi dan hak-hak asasi. Pelanggaran HAM berat.
TNI sudah semestinya memandang dengan waspada “penyerahan” Pulau Rempang kepada China. Investasi adalah kegiatan awal menuju aneksasi. Tidak adakah kekhawatiran akan ekspansi China yang dalam misi “Nine Dash Line” saat ini pun sudah mengklaim perairan Natuna ? TNI tidak boleh abai apalagi bersikap antagonistik dengan mengancam akan “memiting” rakyat segala. Sebelumnya Jend. (Hor) purn Luhut Pandjaitan mengancam pula untuk membuldozer rakyat.
