
BDG Dirut PT.HWR Memakai Rompi Merah Muda,Keluar Dari Ruang Penyidik diKawal Ketat Personil Kejati Sulut,Saati di Giring Menuju Rutan Malendeng Manado.
MANADO,viralmediaindonesia.com–Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan pertambangan emas PT.HWR Ratatotok Boltim,yang merugikan keuangan negara hingga Rp.45 Miliar.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan dan menahan BDG, mantan Direktur PT Hakian Weleem Rumansi (HWR) berinisial BDG sebagai tersangka baru dalam Dugaan Tipikor Pertambangan Emas.
Sehari sebelumnya,(Kamis,18/06/2026),Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka yakni BAT Mantan kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Malendeng Manado,dan satu tersangkanya lagi berinisial, HJ Warga Negara Asing (WNA) China saat ini menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulut, Setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
BDG menyandang status tersangka setelah diumumkan secara resmi oleh pihak Kejati Sulut, Hari Jumat(19/06/2026). Mantan direktur utama yang menjabat periode 2019-2024 itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari ke depan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut Zein Mungaran menjelaskan bahwa, BDG diduga tidak melakukan penyelidikan eksplorasi awal’terkait kegiatan eksploitasi,untuk dijadikan dasar penyusunan studi kelayakan atau feasibility study (FS) PT.HWR.
Dasar penyelidikan awal dan eksplorasi tersebut tetap dinyatakan valid untuk digunakan dalam penyusunan FS dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2021.
“BDG dengan sengaja menyatakan valid terhadap penyelidikan awal dan eksplorasi PT HWR tahun 2019 seolah-olah telah dilakukan sebagai dasar penyusunan FS dan RKAB 2021,” ungkap Zein Mungaran kepada Awak media.
Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dokumen feasibility study yang dilakukan secara tidak sah. Dalam proses tersebut, BDG diduga bekerja sama dengan BAT yang merupakan mantan Kepala ESDM Sulut tahun 2019. BDG diduga memberikan uang sekitar Rp 200 juta sampai Rp 300 juta kepada BAT guna memperlancar pengurusan FS yang tidak sah.
Total kerugian negara dalam perkara Tipikor ini mencapai Rp 45 miliar. Nilai tersebut terdiri dari kerugian akibat kerusakan lingkungan seluas 43 hektare sebesar Rp 17 miliar dan kerugian negara sebesar Rp 28 miliar dari pengelolaan emas yang tidak sah. Kerugian lingkungan dihitung berdasarkan penilaian ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), sedangkan kerugian negara dihitung oleh ahli dari Universitas Tadulako (UNTAD).
Atas perbuatannya, BDG dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Undang undang Minerba.
Penyidikan perkara dugaan korupsi tambang di PT HWR masih terus pengembangan. Kejati Sulut beri signal kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini seiring dengan proses penyidikan yang berjalan.(Affandi)






