Viral Media Indonesia | Jakarta – Kadafi menjelaskan : Dalam hukum perdata Indonesia, syarat batalnya suatu perjanjian berkaitan erat dengan pemenuhan Syarat Sah Perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Berikut adalah rinciannya:
1. Tidak Terpenuhinya Syarat Subjektif (Dapat Dibatalkan)
Syarat subjektif berkaitan dengan subjek atau pihak yang melakukan perjanjian, yaitu kesepakatan dan kecakapan. Jika syarat ini dilanggar, perjanjian tersebut “Dapat Dibatalkan” (Voidable/Refundable). Yang Artinya,
perjanjian tetap berlaku selama tidak ada pihak yang memohon pembatalan ke pengadilan.
Adanya Cacat Kehendak: Perjanjian terjadi karena adanya unsur paksaan (dwang), penipuan (bedrog), atau kekhilafan (dwaling).
Ketidak cakapan Hukum: Salah satu pihak ternyata belum dewasa (di bawah 21 tahun atau belum menikah) atau berada di bawah pengampuan (gangguan jiwa/pailit).
2. Tidak Terpenuhinya Syarat Objektif (Batal Demi Hukum)
Syarat objektif berkaitan dengan objek perjanjian, yaitu suatu hal tertentu dan sebab yang halal. Jika syarat ini dilanggar, perjanjian tersebut “Batal Demi Hukum” (Null and Void). Artinya, sejak awal dianggap tidak pernah ada perjanjian.
Objek Tidak Jelas: Barang atau jasa yang diperjanjikan tidak dapat ditentukan jenis atau jumlahnya secara jelas.
Kausa yang Terlarang: Isi perjanjian bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, kesusilaan, atau ketertiban umum (misalnya: perjanjian jual beli barang ilegal).
Faktor Lain yang Membatalkan Perjanjian
Selain Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian juga bisa berakhir atau batal karena hal-hal berikut:
Wanprestasi: Salah satu pihak lalai atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Berdasarkan Pasal 1266 KUHPerdata, syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan timbal balik jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban.
Keadaan Memaksa (Force Majeure): Terjadi peristiwa di luar kendali manusia (bencana alam, perang) yang membuat perjanjian mustahil dijalankan.
Kesepakatan Kedua Belah Pihak: Kedua pihak secara sukarela sepakat untuk mengakhiri kontrak sebelum masa berlakunya habis.
Penetapan Pengadilan: Adanya putusan hakim yang menyatakan perjanjian tersebut tidak lagi mengikat karena alasan-alasan tertentu yang sah secara hukum. Pungkas Kadafi Advokat
Law Firm Kadafi & Partners
Advokat & Konsultan Hukum
08111597199
