Viral: Sejumlah Ulama, Jenderal dan Aktivis Bersatu dalam Petisi Bebaskan Ketua FKMTI

Petisi Bebaskan Ketua FKMTI
Petisi Bebaskan Ketua FKMTI
banner ads

Viralmediaindonesia – Puluhan Tokoh Nasional dan aktivis pergerakan siap pasang badan agar Ketua Forumn Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo dan istrinya dibebaskan dari tahanan. Tercatat dalam list yang diedarkan via WA sejak Selasa malam (14/2/2022) antara lain; Erros Djarot, Lulu Nur Hamidah, Buya Anwar Abbas, KH Muhaimin, Mayjen Saurip Kadi, Mayjen Syamsu Djalal, Brigjen Junior. Selain itu, sejumlah aktivis gerakan berbasis kebangsaan maupun keagamaan juga terdaftar dalam petisi tersebut.

Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), SK Budiardjo adalah seorang aktivis pembela hak tanah rakyat sekaligus korban mafia tanah. Menurut kuasa hukum SK Budiardjo, Yahya Rasyid, Budi dan istrinya dipenjara saat memperjuangkan haknya untuk melaporkan terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya, pencurian 5 Unit Kontainer beserta isi miliknya, dan Perampasan lahannya seluas 10259 meter persegi yang dilakukan oleh Konglomerat Pengembang Properti pada tahun 2010.

Selaku ketua FKMTI, Budi juga tengah memperjuangkan juga hak atas tanah rakyat korban Mafia Tanah Lainnya yang tersebar di seluruh Daerah Indonesia. Agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap korban, FKMTI telah mengajukan konsep adu data alas hak kepemilikan awal tanah secara terbuka yang melibatkan ahli hukum dan pertanahan dari universitas dan ahli pertanahan yang independen serta disiarkan langsung oleh media mainstream maupun media sosial.

“Budiardjo dan istrinya ditahan sejak 10 Januari 2023 saa proses pra praperadilan berlangsung dan polisi, jaksa tak hadir. Ini sama saja penyidik dan Jaksa dengan memaksakan kehendaknya melecehkan lembaga peradilan tidak patuh hukum memenuhi panggilan Sidang Praperadilan. Polisi dan jaksa menegakkan hukum secara melawan hukum dengan tuduhan memalsukan Surat Girik 1906 dan 5047 cengkareng Timur padahal semua surat girik yang telah dibelinya sejak 2006 teregister di kelurahan maupun di kecamatan”tulis Yahya dalam pesan WA.

Yahya juga mempertanyakan, mengapa konglomerat bisa menguasai, membangun ruko di atas tanah seluas satu hektar lebih yang telah dibeli SK Budiardjo jika yang dipermasalahkan hanya sekitar 3000 meter.

Menurutnya berdasarkan Data-Data yang saya miliki SHGB No. 1633 PT. BMJ tgl. 4 April 1997 luas 112. 840m milik pengembang cacat Administrasi. Jadi, patut diduga perbitan SHGB tersebut hasil kerjasama oknum BPN JakBar dgn Mafia tanah, Karena:

1. Data AHU Menkumham PT. BMJ berdiri sesuai Akte 24 Notaris THOMAS WIO. SH KAB. Tangerang tgl. 25 November 2008.
Bgm mungkin SHGB thn 1997 PTBaru berdiri 2008. (Hal.96-99)
2. Putusan Pengadilan 442/PDT.G/PN.JKT.BAR SHGB 1633 an PT. BMJ tidak terkait dgn bukti kepemilikan kita. (Hal.17-21)
3. Surat Walikota JakBar tgl. 29 Oktober 2014 tidak menerbitkan IMB di atas tanah kita sehingga muncul Segel Bangunan( Hal. 121-126)
4. Tahun 2018 Menkopolhukam (jaman Pak Wiranto) SaberPungli menurunkan tim ke Kelurahan Cengkareng Timur dN Kecamatan Cengkareng untuk mengecek data kedua belah pihak, kepemilikan Budi semua tercatat kepemilikan lawan juga tercatat namun bukan di kelurahan Cengkareng Timur melainkan di Kel. Pegadungan dan Kel. Rawabuaya. (Hal.87-95)
5. Data Girik Budi dan Nurlela yang dituduh palsu hanya oleh oknum Penyidik Polda dan Kejaksaan sdh pernah ditahan thn 2010 oleh Penyidik Polda dikembalikan tahun 2015 (diduga untuk mengurus sertifikat dan IMB Pengembang) hal. 23-17.
Sedangkan Kepemilikan Budi Dan Nurlela 10.231m terdiri dari:

  1. Girik 1906, 2.231m
  2. Girik 5047, 548m
  3. Girik 391, 7.480m

“Yang mengherankan Girik dituduh palsu hanya Girik 1906 dan 5047 seluas 2.779m Karena pemiliknya sudahmeninggal.

Sedangkan Girik 391 tidak dipermasalahkan (pemiliknya masih hidup) sedangkan seluruh tanah telah dirampas”ungkapnya

Persidangan juga sampai saat ini belum mengabulkan permintaan kami agar disiarkan live secara terbuka. Klien kami meminta Ormas keagamaan seperti NU,MUI atau Muhammadiyah, PGI maupun ormas lainnya mendorong agar persidangan kasus ini dilaksanakan seperti persidangan Sambo agar kebenaran bisa terungkap.

Petisi pembebasan SK Budiardjo dan istrinya, Nurlela Sinaga selain diedarkan melalui pesan WA juga dimuat dalam link https://chng.it/v7N68rKFNg. Dalam link terrsebut sudah terdaftar lebih dari 150 orang menandatangani petisi pembebasan.

Sementara sudah tercatat 73 nama-nama tokoh dan aktivis yang tercatat sebagai penjamin melalui pesan WA dan masih terus berlanjut. Berikut petikan dari petisi dan nama-nama tersebut yang tercatat sampai Kamis (16/2/2022) siang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *