Viral: Saksi Pelapor Ketua FKMTI Banyak Tidak Tahunya

Saksi Pelapor Ketua FKMTI Banyak Tidak Tahunya
Saksi Pelapor Ketua FKMTI Banyak Tidak Tahunya
banner ads

Sedangkan Kuasa Hukum SK Budiardjo lainnya, Tiurma Sihombing menduga ada obstruction of Justice yang dilakukan penyidik Polda Metro terhadap LP Budiardjo. Menurutnya dugaan ini berdasarkan hasil hasil gelar perkara di Bareskeim Polri 2 Agustus 2017 lalu.

Penahanan Budi dan istri tidak memenuhi unsur-unsur delik Pidana yg dituduhkan sesuai dengan pasal 263 dan 266 ayat 2. Sebab tidak menyebutkan siapa yg melakukan pemalsuan dimana dan siapa yg saksi atau yg mengetahuinya.

Pengabaian bukti data asli formil milik Budi oleh aparat penegak hukum seolah berpihak kepada kekuatan uang atau kekuatan lain.

“Mengabaikan seluruh proses penyidikan tindak pidana di kepolisian sama dengan kejahatan Obstruction justice”ungkapnya.

Tiur juga menilai PT SSA tidak punya legal standing memagar, mengambil alih dan menghilangkan kontainer yang berada di atas tanah seluas 1 ha milik SK Budiarjo pada bulan April 2010. Sebab, berdasarkan dokumen, PT SSA baru melakukan akte jual beli dengan BMJ pada bulan November 2010. Selain itu, dalam surat walikota Jakarta Barat tertulis izin untuk membangun diluar lahan milik SK Budiardjo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *