Hukum  

Kadafi : RISALAH LELANG SEBAGAI BUKTI DASAR PERALIHAN HAK ATAS TANAH

banner ads

 

Viralmediaindonesia.com -JAKARTA Muhammad Kadafi .SH.MH. Managing Partners .Law Firm Kadafi & Partners Mengatakan Sebagai Pencerahan Hukum / Edukasi Untuk Rekan-Rekan . Dan atau  Bagi Masyarakat Yang ingin mengetahui Lebih Dalam Mengenai Risalah Lelang.

Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua Pengadilan meminta untuk memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari (Pasal 196 HIR)

Bagaimana jika Sertipikat Hak Milik (SHM) asli obyek tidak diketahui atau pihak tergugat tidak mau menyerahkan?

Lelang Eksekusi atas sebidang tanah dilaksanakan oleh Kantor Lelang Negara berdasar atas “Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri” yang karena sesuatu hal SHM-nya (asli) tidak dapat diserahkan ke Kantor Lelang Negara oleh Pengadilan Negeri, maka secara yuridis penjualan tanah melalui lelang tersebut adalah sah dan pembeli lelang akan dilindungi oleh hukum, Balik nama atas tanah tersebut dari pemilik lama ke pemilik baru (pembeli melalui lelang) dapat ditempuh melalui prosedur  Surat Deputy Menteri Negara Agraria No.S.329/PW/1994 tanggal 18 Februari 1994  yaitu : Risalah Lelang sebagai Suratnya-membatalkan Sertifikat Tanah yang lama, sehingga peralihan hak tanah berdasar lelang eksekusi tersebut dapat dilaksanakan.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.314 K/TUN/1996, tanggal 29 Juli 1998.

Pungkas Muhammad Kadafi.SH.,MH saat di Mintai pendapat di kantor Law Firm Kadafi & Partners di Jakarta Selatan DKI Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *