Ricuh di Persidangan, Razman Datangi Hotman Paris  

banner ads

Viralmediaindonesia.com | JAKARTA  – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2) berlangsung ricuh. 

Ketegangan muncul setelah majelis hakim memutuskan bahwa pemeriksaan saksi pelapor, Hotman Paris, akan digelar secara tertutup.
Hakim beralasan bahwa materi yang akan disampaikan Hotman mengandung unsur asusila, sesuai dengan Pasal 153 ayat 35 KUHP yang mengatur persidangan tertutup untuk kasus dengan materi sensitif.
Namun, keputusan ini ditolak oleh Razman dan tim kuasa hukumnya. Razman menilai bahwa informasi yang akan disampaikan Hotman sudah tersebar luas di publik dan pernah dibahas di berbagai media.
“Sidang ini seharusnya tidak tertutup karena chatting-an ini sudah beredar di mana-mana dan saudara Hotman sudah membicarakannya,” tegas Razman.
Ia juga meminta agar media diperbolehkan meliput secara langsung.
Namun, majelis hakim tetap pada keputusannya.
“Keputusan ini sudah berdasarkan undang-undang dan tidak bisa diubah,” ujar hakim ketua.
Merasa tidak terima, Razman semakin emosional dan bahkan bangkit dari kursinya.
“Kalau begini, lebih baik saya langsung dipenjara saja!” teriaknya.
Situasi yang memanas membuat majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang sementara dan meninggalkan ruang sidang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *