Viral Media indonesia | Jakarta, 25 September 2026 — Satu frasa, tiga persoalan: siapa yang menilai, apa ukurannya, dan bagaimana mekanismenya? Itulah inti permohonan Judicial Review yang diajukan Rahmat Aminudin, S.H. terhadap Pasal 149 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Permohonan tersebut telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi pada 22 September 2026 dengan Nomor Perkara 353/PUU-XXIV/2026.
Frasa yang diuji adalah “dengan iktikad baik”, yang menjadi batas perlindungan Advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
Persoalannya bukan apakah Advokat boleh dipertanggungjawabkan.
Boleh.
Persoalannya adalah: ketika tindakan yang dipersoalkan merupakan bagian dari pelaksanaan profesi, siapa yang menentukan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan iktikad baik atau tidak?
BUKAN MINTA KEKEBALAN. MINTA BATAS YANG BISA DIUJI.
Pemohon menegaskan: Advokat bukan kebal hukum.
Advokat tetap tunduk pada hukum dan Kode Etik Profesi. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, pertanggungjawaban tetap terbuka.
Namun perlindungan profesi juga tidak boleh berhenti pada satu frasa yang tanpa parameter jelas.
Harus dapat dibedakan secara tegas:
mana tindakan profesional, mana pelanggaran etik, dan mana perbuatan yang memang dapat dimintai pertanggungjawaban perdata atau pidana.
Karena tanpa garis batas tersebut, perlindungan profesi berisiko kehilangan kepastian.
DEWAN KEHORMATAN: BUKAN PENGHALANG HUKUM
Pemohon mendorong agar ketika dugaan tersebut lahir dari pelaksanaan tugas profesi, Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tempat Advokat bernaung memiliki ruang untuk menilai aspek etik profesinya.
Bukan untuk menghentikan penegakan hukum.
Bukan untuk membebaskan Advokat dari hukum.
Tetapi untuk menguji terlebih dahulu persoalan profesinya.
Jika merupakan persoalan etik, mekanisme etik berjalan.
Jika berdasarkan fakta dan hukum terdapat dasar pertanggungjawaban hukum, proses hukum tetap dapat berjalan melalui lembaga yang berwenang.
Dengan demikian, mekanisme etik bukan tameng, melainkan filter untuk memastikan persoalan profesi tidak keliru diperlakukan sebagai persoalan hukum, dan sebaliknya.
YANG DIPERSOALKAN ADALAH BATAS PERLINDUNGAN
Pasal 149 ayat (2) menggunakan frasa “dengan iktikad baik”.
Pertanyaannya sederhana:
«Apa ukuran iktikad baik?»
«Siapa yang berwenang menilainya?»
«Dan kapan penilaian tersebut dilakukan?»
Bagi Pemohon, ketiga pertanyaan itu harus mempunyai jawaban hukum yang jelas.
Sebab perlindungan tanpa parameter melahirkan ketidakpastian, sementara pertanggungjawaban tanpa batas yang jelas juga berpotensi menimbulkan persoalan kepastian hukum.
PESAN PEMOHON
Perkara 353/PUU-XXIV/2026 bukan perjuangan meminta Advokat kebal hukum.
Ini adalah permintaan agar hukum sendiri menetapkan batas perlindungan profesi secara terang.
«“Advokat tidak meminta kebal hukum. Advokat meminta kepastian hukum. Jika ‘iktikad baik’ menjadi syarat perlindungan profesi, maka harus jelas siapa yang menilainya, berdasarkan ukuran apa, dan melalui mekanisme apa.”»
Perlindungan bukan kekebalan.
Etik bukan impunitas.
Dan pertanggungjawaban harus memiliki batas yang jelas.
IDENTITAS PERKARA
Pemohon: Rahmat Aminudin, S.H.
Nomor Perkara: 353/PUU-XXIV/2026
Pendaftaran: 22 September 2026
Objek Pengujian: Pasal 149 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Tim Kuasa Hukum:
1. Ferdian Sutanto, S.H., M.H.
2. Dr. Desnadya Anjani Putri, S.H., S.IKOM., M.H.
3. Andreas Sapta Finady, S.H., M.H.
4. Diah Damayanti, S.H., M.H.
5. Lasden Luther Sihotang, S.H., S.E., M.Ak., M.H.
6. Abilio J.V.C. Fernandes Da Silva, S.H., M.H.
7. Bansawan, S.H.
Seluruh penerima kuasa merupakan Advokat dan anggota Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi (PAHK).






